DKI Banding soal Kali Mampang, Anggota DPRD: Buat Apa Lagi Berdebat di Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang, mendapat kritikan dari anggota DPRD DKI. Pemprov DKI mestinya tidak perlu memperpanjang lagi persoalan ke meja hijau, karena ini menyangkut penderitaan korban banjir di Jakarta.
"Seharusnya tidak perlu mengajukan banding dalam kasus yang sudah diputus oleh PTUN. Buat apa sih kita harus berdebat di pengadilan hanya untuk menentukan menang atau kalah. Dalam kasus ini tidak perlu berpikiran kalah atau menang. Tidak perlu pakai ego, semuanya bisa disikapi dengan cara yang bijaksana," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Seharusnya, kata Kent, Gubernur DKI Anies Baswedan menjadikan gugatan tersebut sebagai bahan evaluasi terkait dengan penanganan banjir di Jakarta. Bukan malah menyerang balik penggugat dan terkesan melawan masyarakat.
"Salah kita kalau melawan masyarakat. Kalau memang sudah ada putusan pengadilan ya terima saja. Gugatan tersebut bisa dijadikan evaluasi kinerja di Pemprov DKI dan perenungan diri,. Jangan malah menyeret masyarakat lebih dalam lagi ke proses pengadilan. Masyarakat itu pada intinya hanya ingin Pemprov DKI lebih serius dalam menangani banjir, itu saja," ketus Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Menurut Kent, sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh masyarakat, Anies seharusnya tidak perlu melawan balik masyakarat. Sebab hal tersebut justru akan meruntuhkan nama baiknya.
"Kalau masyarakat sudah menggugat artinya memang ada kinerja yang salah, seharusnya yang dikejar itu, sumber masalahnya. Anda harus ingat, dengan mengajukan banding itu sama saja melawan masyarakat, ingat Anda itu dipilih oleh masyarakat, Jangan seperti ibarat kacang lupa dengan kulitnya. Hancur nama baik Anda kalau nekat melakukan banding," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemprov DKI. PTUN memerintahkan Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," tulis SIPP PTUN Jakarta dikutip, Kamis 17 Februari 2022.
Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir
Terdapat 7 warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dianggap kurang cermat, sehingga perlu direvisi dalam proses banding.
Yayan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.
"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," sebut Yayan.
"Seharusnya tidak perlu mengajukan banding dalam kasus yang sudah diputus oleh PTUN. Buat apa sih kita harus berdebat di pengadilan hanya untuk menentukan menang atau kalah. Dalam kasus ini tidak perlu berpikiran kalah atau menang. Tidak perlu pakai ego, semuanya bisa disikapi dengan cara yang bijaksana," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Seharusnya, kata Kent, Gubernur DKI Anies Baswedan menjadikan gugatan tersebut sebagai bahan evaluasi terkait dengan penanganan banjir di Jakarta. Bukan malah menyerang balik penggugat dan terkesan melawan masyarakat.
"Salah kita kalau melawan masyarakat. Kalau memang sudah ada putusan pengadilan ya terima saja. Gugatan tersebut bisa dijadikan evaluasi kinerja di Pemprov DKI dan perenungan diri,. Jangan malah menyeret masyarakat lebih dalam lagi ke proses pengadilan. Masyarakat itu pada intinya hanya ingin Pemprov DKI lebih serius dalam menangani banjir, itu saja," ketus Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Menurut Kent, sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh masyarakat, Anies seharusnya tidak perlu melawan balik masyakarat. Sebab hal tersebut justru akan meruntuhkan nama baiknya.
"Kalau masyarakat sudah menggugat artinya memang ada kinerja yang salah, seharusnya yang dikejar itu, sumber masalahnya. Anda harus ingat, dengan mengajukan banding itu sama saja melawan masyarakat, ingat Anda itu dipilih oleh masyarakat, Jangan seperti ibarat kacang lupa dengan kulitnya. Hancur nama baik Anda kalau nekat melakukan banding," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemprov DKI. PTUN memerintahkan Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," tulis SIPP PTUN Jakarta dikutip, Kamis 17 Februari 2022.
Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir
Terdapat 7 warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dianggap kurang cermat, sehingga perlu direvisi dalam proses banding.
Yayan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.
"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," sebut Yayan.
(thm)