Anies Banding Putusan PTUN, SDA Jaksel Tetap Keruk Kali Mampang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air ( SDA ) Jakarta Selatan terus melakukan pengerukan di Kali Mampang, Jakarta Selatan . Pengerukan dilakukan tanpa ada kaitannya dengan pengajuan banding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait putusan PTUN.
"Pengerukan dan perbaikan tanggul, turap, dan terus dilakukan oleh dinas atau sudin SDA, tidak karena adanya gugatan warga karena merupakan amanah yang ditugas dalam SDA sesuai Pergub 159 Tahun 2019," ujar Kasudin SDA Jakarta Selatan Mustajab kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN tentang pengerukan dan perbaikan turap Kali Mampang, pihaknya telah melakukan pengerukan di kali tersebut. Bahkan, pengerukan dan perbaikan di kali Mampang sudah dilakukan sejak sebelum adanya gugatan.
"Ndak pengaruhnya (dengan banding) karena sebelum adanya gugatan kami sudah mengerjakan itu semua," katanya.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang. Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Anies lantas mengajukan banding ke PTUN atas putusan tersebut.
"Pengerukan dan perbaikan tanggul, turap, dan terus dilakukan oleh dinas atau sudin SDA, tidak karena adanya gugatan warga karena merupakan amanah yang ditugas dalam SDA sesuai Pergub 159 Tahun 2019," ujar Kasudin SDA Jakarta Selatan Mustajab kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN tentang pengerukan dan perbaikan turap Kali Mampang, pihaknya telah melakukan pengerukan di kali tersebut. Bahkan, pengerukan dan perbaikan di kali Mampang sudah dilakukan sejak sebelum adanya gugatan.
"Ndak pengaruhnya (dengan banding) karena sebelum adanya gugatan kami sudah mengerjakan itu semua," katanya.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang. Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Anies lantas mengajukan banding ke PTUN atas putusan tersebut.
(mhd)