Tunggu Putusan PTUN, Pemprov DKI Belum Rumuskan Besaran UMP 2023

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:24 WIB
loading...
Tunggu Putusan PTUN, Pemprov DKI Belum Rumuskan Besaran UMP 2023
Pemprov DKI Jakarta masih menunggu hasil putusan banding di PTUN terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu hasil putusan banding pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023.

”Saat ini kami juga sedang menunggu, putusan banding yang nanti putusannya akan seperti apa, kita lihat nanti berikutnya,” kata Kepala Dinakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (27/10/2022).

Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang UMP 2022. Banding dilakukan setelah PTUN mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022.

Selain itu, Andri menjelaskan Pemprov DKI juga masih menunggu angka pertumbuhan ekonomi terbaru Oktober 2022 yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) 7 November mendatang sebelum merumuskan UMP tahun depan.

”Kami sedang menunggu ya, nilai atau angka pertumbuhan ekonomi. Memang inflasinya sudah ada, 4,5 persen,” ucap Andri.

Lebih lanjut, setelah angka pertumbuhan keluar Pemprov bersama Dewan Pengupahan bakal menggelar sidang untuk merumuskan besaran UMP 2023. Andri menegaskan bahwa penetapan UMP tak lagi ditetapkan pada 1 November melainkan 20 November setiap tahun berjalan.



”Tambahan, saat ini kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4067 seconds (0.1#10.140)