Sidang Sengketa Pemilihan Wabup Bekasi Kembali Digelar
loading...
A
A
A
BEKASI - Sidang sengketa kasus pemilihan Wakil Bupati Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri ( PTUN ) Jakarta, Rabu (9/3/2022). Agenda kali ini yakni pemeriksaan dua saksi dari penggugat Tuti Nurcholifah Yasin.
Saksi pertama dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Guntur dan saksi kedua adalah mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja selaku mantan Ketua DPD NasDem Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan saksi kunci dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Marjuki Terancam Lengser, PTUN Gelar Gugatan Pengesahan Wabup Bekasi
Majelis hakim PTUN yang dipimpin Mirna meminta keterangan 2 saksi terkait administrasi proses pemilihan Wabup Bekasi yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi. Keduanya bersaksi untuk membongkar fakta proses Pemilihan Wabup Bekasi yang dinilai cacat prosedural.
Dalam sidang itu, Rohim menegaskan bahwa proses pemilihan Wabup Bekasi memang sudah cacat secara administrasi dan tidak mengikuti aturan berlaku. "Tapi, anehnya kenapa masih diteruskan oleh Panlih (Panitia Pemilihan) DPRD," katanya.
Majelis hakim kemudian meminta Rohim menunjukkan sejumlah berkas yang menyebutkan bahwa pemilihan Wabup Bekasi bermasalah sejak awal. Keterangan Rohim dan Guntur dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Kuasa Hukum Penggugat Bonar Sibuea mengatakan agenda sidang hari ini meminta keterangan saksi yang mengetahui secara jelas mekanisme pemilihan itu menyalahi aturan atau inkonstitusional.
"Nah, ada dua saksi fakta yang memang mengetahui paling tidak mekanisme pemilihan Wabup Bekasi yang sudah dilaksanakan dan bahkan disahkan melalui SK Mendagri," ujarnya.
Saat itu, keduanya merupakan orang yang diberikan surat keputusan mandat oleh partai politik untuk kemudian menjabat tim seleksi. Menurut keterangan Rohim, tidak pernah ada dokumen yang diberikan tim seleksi.
"Seharusnya kan ada namanya dalam setiap pemilihan, tapi yang ada hanya fotokopi KTP dan fotokopi ijazah sehingga timbul pertanyaan apakah cukup hanya berdasarkan fotokopi tersebut atau dikatakan bahan yang prematur dijadikan maju bursa calon Wabup," ungkapnya.
Menurut Bonar, ada pelanggaran prosedur yang kemudian dia jadikan salah satu dalil gugatan. "Kan di mana ada dokumennya. Nah, Minggu depan kami akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan Wabup Bekasi," katanya.
Saksi pertama dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Guntur dan saksi kedua adalah mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja selaku mantan Ketua DPD NasDem Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan saksi kunci dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Marjuki Terancam Lengser, PTUN Gelar Gugatan Pengesahan Wabup Bekasi
Majelis hakim PTUN yang dipimpin Mirna meminta keterangan 2 saksi terkait administrasi proses pemilihan Wabup Bekasi yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi. Keduanya bersaksi untuk membongkar fakta proses Pemilihan Wabup Bekasi yang dinilai cacat prosedural.
Dalam sidang itu, Rohim menegaskan bahwa proses pemilihan Wabup Bekasi memang sudah cacat secara administrasi dan tidak mengikuti aturan berlaku. "Tapi, anehnya kenapa masih diteruskan oleh Panlih (Panitia Pemilihan) DPRD," katanya.
Majelis hakim kemudian meminta Rohim menunjukkan sejumlah berkas yang menyebutkan bahwa pemilihan Wabup Bekasi bermasalah sejak awal. Keterangan Rohim dan Guntur dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Kuasa Hukum Penggugat Bonar Sibuea mengatakan agenda sidang hari ini meminta keterangan saksi yang mengetahui secara jelas mekanisme pemilihan itu menyalahi aturan atau inkonstitusional.
"Nah, ada dua saksi fakta yang memang mengetahui paling tidak mekanisme pemilihan Wabup Bekasi yang sudah dilaksanakan dan bahkan disahkan melalui SK Mendagri," ujarnya.
Saat itu, keduanya merupakan orang yang diberikan surat keputusan mandat oleh partai politik untuk kemudian menjabat tim seleksi. Menurut keterangan Rohim, tidak pernah ada dokumen yang diberikan tim seleksi.
"Seharusnya kan ada namanya dalam setiap pemilihan, tapi yang ada hanya fotokopi KTP dan fotokopi ijazah sehingga timbul pertanyaan apakah cukup hanya berdasarkan fotokopi tersebut atau dikatakan bahan yang prematur dijadikan maju bursa calon Wabup," ungkapnya.
Menurut Bonar, ada pelanggaran prosedur yang kemudian dia jadikan salah satu dalil gugatan. "Kan di mana ada dokumennya. Nah, Minggu depan kami akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan Wabup Bekasi," katanya.