Sidang Sengketa Pemilihan Wabup Bekasi Kembali Digelar

Rabu, 09 Maret 2022 - 22:01 WIB
loading...
A A A
Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan tetap berpegang pada prinsipnya yakni proses pemilihan Wabup Bekasi sudah sesuai aturan perundang-undangan. "Sidang hari ini saksi dari saksi fakta penggugat yang menjelaskan bahwa pada prinsipnya menurut mereka tidak pernah menyerahkan berkas, tetapi fakta mengatakan bahwa mereka melakukan pendaftaran," ujarnya.

Riwayat Gugatan

Proses persidangan berawal dari pendaftaran gugatan yang diajukan Tuti Nurcholifah Yasin terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.

Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Kemudian, penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Baca juga: Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih

Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur, bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamininya.

Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan Wabup Bekasi tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Dilansir dari laman SIPPPTUN-Jakarta.go.id, Akhmad Marjuki diketahui juga pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.

PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp371.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)