Masuk Zona Merah, 22 RW di Kota Tangerang Terapkan PSBL
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, hari ini mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) di tingkat wilayah Rukun Warga (RW).
Dari total sekitar 250 RW yang ada, sebanyak 22 RW dinyatakan masuk ke dalam zona merah. Lingkungan RW zona merah ini, wajib menerapkan PSBL untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 ke luar daerah.
Seperti dijelaskan Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ivan Yudhianto. Menurutnya, PSBL sangat penting untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. ( )
"Ada 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19 yang akan PSBL. Sebelumnya disebutkan ada 24 RW yang masuk zona merah," kata Ivan kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Dilanjutkan Ivan, pergerakan wabah Covid-19 sangat cepat. Dari yang sebelumnya ada 24 RW zona merah, kemarin 3 RW bergeser ke zona hijau. Sedang yang sebelumnya zona hijau, dan ada tambahan 1 RW zona merah.
"Bagi warga yang akan keluar masuk ke RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat izin dari Ketua RW setempat. Tanpa surat izin, maka tidak bisa masuk," sambungnya.
Adapun ke-22 RW zona merah yang menjadi lokasi PSBL di Kota Tangerang antara lain: 1. Kecamatan Batuceper, Kelurahan Batuceper RW 4
Dari total sekitar 250 RW yang ada, sebanyak 22 RW dinyatakan masuk ke dalam zona merah. Lingkungan RW zona merah ini, wajib menerapkan PSBL untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 ke luar daerah.
Seperti dijelaskan Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ivan Yudhianto. Menurutnya, PSBL sangat penting untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. ( )
"Ada 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19 yang akan PSBL. Sebelumnya disebutkan ada 24 RW yang masuk zona merah," kata Ivan kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Dilanjutkan Ivan, pergerakan wabah Covid-19 sangat cepat. Dari yang sebelumnya ada 24 RW zona merah, kemarin 3 RW bergeser ke zona hijau. Sedang yang sebelumnya zona hijau, dan ada tambahan 1 RW zona merah.
"Bagi warga yang akan keluar masuk ke RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat izin dari Ketua RW setempat. Tanpa surat izin, maka tidak bisa masuk," sambungnya.
Adapun ke-22 RW zona merah yang menjadi lokasi PSBL di Kota Tangerang antara lain: 1. Kecamatan Batuceper, Kelurahan Batuceper RW 4
- Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4, Kel Jurumudi Baru RW 8, Kel Pajang RW 4
- Kecamatan Cibodas, Kelurahan Cibodas RW 3, Kel Cibodas Baru RW 12
- Kecamatan Ciledug, Kelurahan Paninggilan RW 13, Kel Sudimara Jaya RW 2
- Kecamatan Karangtengah, Kelurahan Karang Mulya RW 5
- Kecamatan Karawaci, Kelurahan Koang Jaya RW 1
- Kecamatan Larangan, Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6
- Kecamatan Neglasari, Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9
- Kecamatan Periuk, Kelurahan Gebang Raya RW 20, Kel Gembor RW 8, Kel Sangiang Jaya RW 7
- Kecamatan Pinang, Kelurahan Neroktog RW 4
- Kecamatan Tangerang, Kelurahan Buaran Indah RW 5, Kel Cikokol RW 3, Kel Kelapa Indah RW 7.
(mhd)