4 Pelaku Begal PPSU Kelapa Gading Timur Konsumsi Amfetamin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap 4 pelaku begal petugas PPSU Kelapa Gading Timur Aris Pajriansyah (37). Keempatnya yakni AP (19), AZ (17), AN (17), dan JS (16), yang rata-rata masih remaja.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, usai ditangkap empat pelaku langsung dilakukan pemeriksaan termasuk tes urine. "Positif mengonsumsi amfetamin dan diduga dikonsumsi dari hasil begal sebelumnya," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Polisi Ringkus Kawanan Begal yang Bacok Petugas PPSU Kelapa Gading
Mereka telah beberapa kali melancarkan aksi begal di sejumlah kawasan. Hasil begal diduga untuk membeli narkoba. “Empat pelaku beberapa kali telah beraksi begal atau merampas sepeda motor. Hasil begal diduga untuk konsumsi narkotika,” katanya.
Empat pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk menunggu proses persidangan dengan sangkaan Pasal 365 KUHP. “Kita bisa melihat bahwa korban yang bekerja Subuh untuk menunaikan kewajibannya mencari nafkah kepada keluarga menjadi korban pembegalan atau pencurian dengan kekerasan," ujar Wibowo.
Baca juga: Begal di Lampu Merah Cisalak, Paha Kanan Korban Robek
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, usai ditangkap empat pelaku langsung dilakukan pemeriksaan termasuk tes urine. "Positif mengonsumsi amfetamin dan diduga dikonsumsi dari hasil begal sebelumnya," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Polisi Ringkus Kawanan Begal yang Bacok Petugas PPSU Kelapa Gading
Mereka telah beberapa kali melancarkan aksi begal di sejumlah kawasan. Hasil begal diduga untuk membeli narkoba. “Empat pelaku beberapa kali telah beraksi begal atau merampas sepeda motor. Hasil begal diduga untuk konsumsi narkotika,” katanya.
Empat pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk menunggu proses persidangan dengan sangkaan Pasal 365 KUHP. “Kita bisa melihat bahwa korban yang bekerja Subuh untuk menunaikan kewajibannya mencari nafkah kepada keluarga menjadi korban pembegalan atau pencurian dengan kekerasan," ujar Wibowo.
Baca juga: Begal di Lampu Merah Cisalak, Paha Kanan Korban Robek
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(jon)