Bamus Sepakati Copot Chairuman dari Ketua DPRD Kota Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi menggelar rapat internal pada Selasa (1/3/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro akan diganti.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied menjelaskan, pencopotan Chairuman dari Ketua DPRD merupakan permintaan dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi. Namun Abdul tidak merinci alasan terkait pencopotan.
“Itu internal dari partai PKS, membuat surat kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan proses pergantian ketua DPRD. Atas dasar itu kita melakukan proses mulai daripada rapim maupun kita tindaklanjuti dalam badan musyawarah,” kata Abdul Muin ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi, Selasa (1/3/2022).
Ditegaskan Abdul, pencopotan tersebut juga tidak berkaitan dengan proses hukum yang sempat menimpa Chairuman. Diketahui Chairuman diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi oleh eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Engga (tidak berkaitan dengan proses hukum KPK). Kita tidak membahas kesana gitu karena itu ranah hukum,” tuturnya.
Adapun hasil rapat banmus mengenai pencopotan Ketua DPRD Kota Bekasi itu selanjutnya akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna. Menurut Abdul, pembacaan surat keputusan tersebut akan dilakukan pada Senin 7 Februari 2022.
“Kita agendakan tanggal 7 akan dilaksankan untuk membacakan surat daripada DPD untuk pergantian yang selanjutnya nanti ketua DPRD yang baru tentunya akan kita bawa ke Plt Wali Kota, akan ditindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.
Mengenai kekosongan jabatan ketua DPRD Kota Bekasi, nantinya akan langsung diisi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi. Jabatan itu akan diemban sampai terdapat keputusan penunjukan Ketua DPRD definitif.
“Dalamrangka untuk mengisi kekosongan ketua DPRD. Secara otomatis wakil ketua 1 untuk menjabat sebagai ketua DPRD sementara, sambil menunggu definitif ketua DPRD daripada Jawa Barat,” pungkasnya.
Lihat Juga: Rakorda se-Sulawesi Utara, BAZNAS Dorong Penguatan Digitalisasi Pengelolaan Zakat di Daerah
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied menjelaskan, pencopotan Chairuman dari Ketua DPRD merupakan permintaan dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi. Namun Abdul tidak merinci alasan terkait pencopotan.
“Itu internal dari partai PKS, membuat surat kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan proses pergantian ketua DPRD. Atas dasar itu kita melakukan proses mulai daripada rapim maupun kita tindaklanjuti dalam badan musyawarah,” kata Abdul Muin ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi, Selasa (1/3/2022).
Ditegaskan Abdul, pencopotan tersebut juga tidak berkaitan dengan proses hukum yang sempat menimpa Chairuman. Diketahui Chairuman diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi oleh eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Engga (tidak berkaitan dengan proses hukum KPK). Kita tidak membahas kesana gitu karena itu ranah hukum,” tuturnya.
Adapun hasil rapat banmus mengenai pencopotan Ketua DPRD Kota Bekasi itu selanjutnya akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna. Menurut Abdul, pembacaan surat keputusan tersebut akan dilakukan pada Senin 7 Februari 2022.
“Kita agendakan tanggal 7 akan dilaksankan untuk membacakan surat daripada DPD untuk pergantian yang selanjutnya nanti ketua DPRD yang baru tentunya akan kita bawa ke Plt Wali Kota, akan ditindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.
Mengenai kekosongan jabatan ketua DPRD Kota Bekasi, nantinya akan langsung diisi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi. Jabatan itu akan diemban sampai terdapat keputusan penunjukan Ketua DPRD definitif.
“Dalamrangka untuk mengisi kekosongan ketua DPRD. Secara otomatis wakil ketua 1 untuk menjabat sebagai ketua DPRD sementara, sambil menunggu definitif ketua DPRD daripada Jawa Barat,” pungkasnya.
Lihat Juga: Rakorda se-Sulawesi Utara, BAZNAS Dorong Penguatan Digitalisasi Pengelolaan Zakat di Daerah
(mhd)