DPRD Kota Bekasi Dukung Penuh KPK Tuntaskan Kasus Hukum Rahmat Effendi

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:23 WIB
loading...
DPRD Kota Bekasi Dukung...
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.Foto/MPI/Ariedwi
A A A
BEKASI - DPRD Kota Bekasi menyatakan akan bersikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi . DPRD mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengatakan, menyikapi situasi yang berkembang di Kota Bekasi saat ini, seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan secara konstitusional oleh masyarakat Kota Bekasi. Sehingga, Pemkot Bekasi dituntut untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah dan akan dicanangkan hingga tahun 2023 mendatang.

Dia melanjutkan, optimisme penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga, dengan bersama-sama kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tentu saja masyarakat Kota Bekasi.

Atas peristiwa hukum yang menimpa Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi, pimpinan DPRD merasa perlu menyampaikan sejumlah hal sebagai wujud ketaatan kepada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa segala hal yang menyangkut tugas pokok dan konsekuensi yang menyertainya merupakan hak masyarakat untuk tahu.

"Pimpinan DPRD Kota Bekasi dan segenap jajarannya berkomitmen untuk mengambil sikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK," kata Choiruman kepada wartawan Kamis (27/1/2022).

Sehingga, lanjut dia, jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Rahmat Effendi dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi.

Dia mengungkapkan, Pimpinan DPRD mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan berkomitmen menciptakan tata pemerintahan Kota Bekasi yang bersih.

Sebagai wujud komitmen kooperatif, Chairoman pun mendatangi KPK sebagai saksi pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu. "Saya menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut," ungkapnya.

Chairoman menerangkan, Pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima.

Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C. Sehingga mengingatkan kembali pada komitmen antikorupsi, agar setiap upaya penerimaan gratifikasi yang diberikan kepada Anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan.

"Sekali lagi pimpinan dan seluruh unsur DPRD Kota Bekasi tetap bekerja menunaikan tugas dan tanggung jawabnya, sembari terus mendukung segala upaya penanganan hukum yang dijalankan KPK," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)