Pemkot Tangerang Musnahkan 4.837 Botol Miras
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 4.837 botol minuman keras ( miras ) dimusnahkan oleh Pemerintah Kota ( Pemkot ) Tangerang. Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Tangerang.
“Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merek," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/2/2022).
Dia menjelaskan, pemusnahan botol miras ini dilakukan dari hasil operasi yang sebelumnya digelar oleh Satpol PP, TNI, dan Polres Metro Tangerang Kota. “Miras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022," ungkapnya.
Arief menuturkan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras juga bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, sekaligus menunjukkan Kota Tangerang sebagai kota yang berakhlakul karimah. Dia juga mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras terlebih yang dijual secara ilegal.
"Silakan masyarakat lapor jika mengetahui ada lokasi penjualan miras di lingkungannya," pungkas Arief.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
“Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merek," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/2/2022).
Dia menjelaskan, pemusnahan botol miras ini dilakukan dari hasil operasi yang sebelumnya digelar oleh Satpol PP, TNI, dan Polres Metro Tangerang Kota. “Miras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022," ungkapnya.
Arief menuturkan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras juga bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, sekaligus menunjukkan Kota Tangerang sebagai kota yang berakhlakul karimah. Dia juga mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras terlebih yang dijual secara ilegal.
"Silakan masyarakat lapor jika mengetahui ada lokasi penjualan miras di lingkungannya," pungkas Arief.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(rca)