Viral di Media Sosial, Maling Spion Digulung Jatanras Polda Metro Jaya

Senin, 15 Juni 2020 - 11:49 WIB
loading...
Viral di Media Sosial, Maling Spion Digulung Jatanras Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pencurian spion mobil yang sempat viral di media sosial.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pencurian spion mobil yang sempat viral di media sosial. Kedua pelaku yakni, Singgih (23) dan Febri (25) ditangkap didua tempat berbeda yaitu di Jakarta Barat dan Sunter, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah Jatanras Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terkait adanya pencurian jenis congkel spion yang viral di media sosial. Setelah ditelusuri ternyata ada laporan polisi terkait hal tersebut di mana aksi pencurian dilakukan di depan rumah korban Blok A RT 3/9, Sunter Agung Jakarta Utara.

Dalam waktu sangat singkat, polisi melakukan penangkapan terhadap Febri di lokasi perusahaan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dimana tersangka bekerja di sana. Setelah diintrogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan berperan sebagai eksekutor pencurian.

"Febri mengaku setiap beraksi ditemani Singgih yang berperan sebagai joki. Singgih kemudian ditangkap di rumahnya. Saat ditangkap, didapati Singgih sedang asik menonton TV bersama kedua orang tuanya," kata Yusri kepada wartawan Senin (15/6/2020). (Baca: Begini Strategi TNI dan Polri Kawal Ketertiban di Mal)

Menurut Yusri, hasil keterangan para tersangka ternyata mereka sudah beraksi di enam TKP berbeda di kawasan Jakarta Utara. "Kami masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap penadah spion curian hasil kejahatan kedua pelaku," ucapnya. Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 54 junto 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)