Hari Ini Kantor Imigrasi Bekasi Kembali Buka Pelayanan Paspor
loading...
A
A
A
BEKASI - Mulai Senin (15/6/2020) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi membuka pelayanan pembuatan paspor di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selain pembuatan paspor baru, pelayanan penggantian paspor karena hilang dan rusak juga bisa dilakukan. Layanan lainnya adalah alih status keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto mengatakan, kuota pemohon paspor baru atau penggantian selama masa new normal dibatasi. ”Maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” ujarnya, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Anies-Riza Kompak Pantau Layanan Bus Gratis di Stasiun Bogor)
Pemohon paspor dapat mengambil antrean online melalui aplikasi layanan paspor online atau website antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi layanan paspor online dapat diunduh di aplikasi Appstore atau Playstore.
Kantor Imigrasi Bekasi juga telah menyiapkan sarana dan prasarana menghadapi normalitas baru dalam pelayanan. Petugas menggunakan masker, sarung tangan dan face shield saat melayani warga serta meja pelayanan akan dilengkapi pembatas transparan. (Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 1.728 Personel di 410 Titik Rawan Macet)
Setiap pengguna jasa keimigrasian diwajibkan menggunakan masker. Kemudian menjaga jarak minimal 1- 2 meter, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, dan bersedia dicek suhu tubuhnya. ”Suhu tubuh maksimal pengunjung 37,5 derajat celcius. Di atas itu tidak boleh masuk ke area pelayanan dan langsung ditangani karena kita mengedepankan protokol kesehatan,” kata Teguh.
Dia mengimbau masyarakat yang telah selesai melakukan proses wawancara agar menggunakan jasa pengiriman paspor demi mengurangi intensitas kehadiran pemohon di Kantor Imigrasi Bekasi. ”Jadi kalau selesai wawancara dan pengambilan paspornya bisa dikirim melalui Pos. Konter pos juga ada di samping gedung kita,” ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto mengatakan, kuota pemohon paspor baru atau penggantian selama masa new normal dibatasi. ”Maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” ujarnya, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Anies-Riza Kompak Pantau Layanan Bus Gratis di Stasiun Bogor)
Pemohon paspor dapat mengambil antrean online melalui aplikasi layanan paspor online atau website antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi layanan paspor online dapat diunduh di aplikasi Appstore atau Playstore.
Kantor Imigrasi Bekasi juga telah menyiapkan sarana dan prasarana menghadapi normalitas baru dalam pelayanan. Petugas menggunakan masker, sarung tangan dan face shield saat melayani warga serta meja pelayanan akan dilengkapi pembatas transparan. (Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 1.728 Personel di 410 Titik Rawan Macet)
Setiap pengguna jasa keimigrasian diwajibkan menggunakan masker. Kemudian menjaga jarak minimal 1- 2 meter, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, dan bersedia dicek suhu tubuhnya. ”Suhu tubuh maksimal pengunjung 37,5 derajat celcius. Di atas itu tidak boleh masuk ke area pelayanan dan langsung ditangani karena kita mengedepankan protokol kesehatan,” kata Teguh.
Dia mengimbau masyarakat yang telah selesai melakukan proses wawancara agar menggunakan jasa pengiriman paspor demi mengurangi intensitas kehadiran pemohon di Kantor Imigrasi Bekasi. ”Jadi kalau selesai wawancara dan pengambilan paspornya bisa dikirim melalui Pos. Konter pos juga ada di samping gedung kita,” ucapnya.
(jon)