Sidang Kasus Laskar FPI, Pengacara 2 Polisi Siapkan 100 Halaman Pledoi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang kasus unlawful killing Laskar FPI, Jumat (25/2/2022) siang. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang disidangkan yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada. Tim pengacara sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaaan. Setiap pledoi dari dua terdakwa berjumlah kurang lebih 100 halaman.
"Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan.
Pledoi itu sudah siap dibacakan pada persidangan siang ini. Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak akan membacakan isi pledoi secara keseluruhan. Hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan di persidangan.
Pada sidang sebelumnya berupa tuntutan dari JPU, yang mana JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Maka itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Hal memberatkan keduanya, sebagai anggota polisi terdakwa tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat. Sedang hal meringankan, terdakwa telah menjadi polisi selama belasan tahun dan selama bertugas tak melakukan perbuatan tercela.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
Terdakwa yang disidangkan yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada. Tim pengacara sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaaan. Setiap pledoi dari dua terdakwa berjumlah kurang lebih 100 halaman.
"Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan.
Pledoi itu sudah siap dibacakan pada persidangan siang ini. Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak akan membacakan isi pledoi secara keseluruhan. Hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan di persidangan.
Pada sidang sebelumnya berupa tuntutan dari JPU, yang mana JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Maka itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Hal memberatkan keduanya, sebagai anggota polisi terdakwa tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat. Sedang hal meringankan, terdakwa telah menjadi polisi selama belasan tahun dan selama bertugas tak melakukan perbuatan tercela.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
(thm)