Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi
loading...
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Jumat (25/2/2022) ini. Adapun agendanya pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Hari Jumat, 25 Februari 2022 akan digelar persidangannya sekitar jam 10, dengan agenda sidang pembacaan pledoi dari PH terdakwa,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno, Jumat (25/2/2022).
Sidang bakal dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom sebagaimana sidang sebelumnya. Sidang sebelumnya beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU pada dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Maka itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Adapun hal memberatkan keduanya, sebagai anggota polisi terdakwa tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat. Sedang hal meringankan, terdakwa telah menjadi polisi selama belasan tahun dan selama bertugas tak melakukan perbuatan tercela.
”Hari Jumat, 25 Februari 2022 akan digelar persidangannya sekitar jam 10, dengan agenda sidang pembacaan pledoi dari PH terdakwa,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno, Jumat (25/2/2022).
Sidang bakal dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom sebagaimana sidang sebelumnya. Sidang sebelumnya beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU pada dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Maka itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Adapun hal memberatkan keduanya, sebagai anggota polisi terdakwa tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat. Sedang hal meringankan, terdakwa telah menjadi polisi selama belasan tahun dan selama bertugas tak melakukan perbuatan tercela.
(ams)