Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:34 WIB
loading...
Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang akan terasa mudah jika anda mengikuti proses pengurusan sesuai prosedur berlaku dan resmi. SIM merupakan syarat utama bagi warga untuk memperoleh izin berkendara.

Pengendara yang tidak memiliki SIM akan mendapat denda jika terjaring razia kepolisian. Selain itu, bagi pengendara yang sudah memilikinya juga harus selalu menjaga dan membawanya dengan aman agar terhindar dari kehilangan SIM.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah

Namun, kehilangan barang tertentu tidak pernah terpikirkan oleh diri sendiri, karena terkadang barang tersebut hilang secara tidak sengaja. Biasanya orang akan menyimpan SIM di dompet bersama dengan KTP dan benda lainnya. Permasalahannya adalah ketika dompet hilang otomatis isinya juga ikut raib.

Anda tidak perlu khawatir karena SIM hilang dapat anda dapatkan gantinya dengan mengikuti prosedur yang berlaku dari pihak kepolisian. Berikut 6 langkah cara mengurus SIM hilang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (24/2/2022):

1. Persiapkan Syarat-syarat yang Dibutuhkan
Langkah pertama cara mengurus SIM yang hilang adalah mempersiapkan berkas atau dokumen yang menjadi syarat pengurusan SIM hilang. Beberapa dokumen atau berkas yang harus anda persiapkan di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat
- Surat Keterangan Sehat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

2. Datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM Terdekat
Setelah berkas terkumpul, cara mengurus SIM hilang yang berikutnya adalah dengan mendatangi Satpas SIM terdekat. Jangan lupa membawa berkas-berkas yang sudah dipersiapkan.

3. Ambil Formulir dan Isi Data dengan Lengkap
Setelah sampai di Satpas SIM, ambil formulir yang telah disediakan oleh petugas dan isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

4. Serahkan Formulir dan Berkas Persyaratan
Setelah anda selesai mengisi formulirnya segera serahkan kepada petugas beserta dengan berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan.

5. Verifikasi Data
Langkah selanjutnya dalam mengurus SIM hilang adalah tahap verifikasi data. Petugas Satpas SIM akan memeriksa dan memverifikasi data yang anda berikan. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah pengambilan sidik jari dan foto.

Petugas akan memandu anda untuk proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, anda akan diberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

6. Ambil SIM Baru
Langkah terakhir adalah menunggu proses pencetakan SIM. Anda harus menunggu sampai nama anda dipanggil petugas.
Baca juga: Biar Nyaman Berkendara, Ini Ukuran Tekanan Ban Motor yang Ideal
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)