Ini 13 Desa di Bekasi yang Dapat Program Sertifikat Tanah Gratis

Rabu, 23 Februari 2022 - 21:08 WIB
loading...
Ini 13 Desa di Bekasi...
Penyuluhan program sertifikat tanah secara gratis dari Tim 1 PTSL Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Sebanyak 13 Desa dari 8 Kecamatan di tahun 2022 ini bakal mendapatkan program sertifikat tanah secara gratis dari Tim 1 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Agraria Dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Ketua Tim 1 PTSL Fransisko Rohanda Rebong mengatakan, tahapan untuk Program PTSL di TIM 1 sudah selesai melakukan penyuluhan dan saat ini sudah dalam prosesi pengukuran bidang tanah dimasyarakat yang mendapatkan program PTSL tersebut.

”Untuk Tim 1 PTSL BPN Kabupaten Bekasi saat ini sudah selesai melakukan penyuluhan dan sudah memasuki tahapan pengukuran,” katanya, Rabu (23/2/2022).

Adapun sertifikat nama-nama desa yang mendapat jatah sertifikat gratis itu, diantaranya di Kecamatan Karangbahagia yaitu Desa Karang Sentosa mendapat 400 bidang, Desa Karang Setia 350 bidang, Karanganyar 400 bidang, Karangmukti 500 bidang, Karangsatu 800 bidang.

Selanjutnya, Kecamatan Kedungwaringin di Desa Karang harum 537 Bidang. Kecamatan Pebayuran di Desa Karanghaur mendapatkan kouta 376 bidang, Desa Sumber Reja 645 bidang. Kemudian Kecamatan Tarumajaya di Desa Pantai Makmur mendapatkan kuota 150 bidang.

Desa Setiamulya 1300 bidang. Kecamatan Cibitung Di Desa Kertamukti 1000 bidang. Kecamatan Cikarang Barat di Desa Gandasari kuota 1000 bidang, Desa Mekarwangi 300 bidang. Kecamatan Sukawangi Desa Sukabudi 300 bidang, dan Kecamatan Cikarang Barat di desa Ganda Mekar 100 bidang, Desa Telajung 808 bidang.

”Tim 1 PTSL BPN Kabupaten Bekasi ini di tahun 2022 mendapat tugas di 13 desa 8 Kecamatan totalnya 10316 Sertifikat Hak Tanah (SHT) yang akan dibagikan kepada masyarakat dan Peta Bidang Tanah (PBT) 8758 bidang yang sudah terpetakan,” tambahnya.

Dalam tahapan program PTSL di Kabupaten Bekasi saat ini, kata dia, berjalan lancar. Sebab, mendapatkan dukungan dari semua pihak. Hanya saja, ada kendala saat tanah yang mendapatkan kuota PTSL, namun pemiliknya berdomisili di luar Bekasi.

”Terkadang memang suka menemukan pemilik tanah yang tidak bertempat tinggal di Bekasi. Sehingga hal itu membuat tim agak kesulitan dalam pemberkasan,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar semua tahapan bisa berjalan dengan lancar seperti apa yang diharapkan. Sebab target pembagian sertifikat gratis tersebut harus rampung di bulan Agustus tahun 2022.”Target bulan Agustus sesuai arahan pak kakan (kepala kantor) harus selesai untuk pembagian sertipikatnya,” paparnya.

Pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi mengimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa beperan aktif dengan memanfaatkan Program PTSL tersebut.

Sebab dalam pelayanan PTSL mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah dengan pelayanan yang cepat, profesional dan tepat sasaran.

Dihimbau masyarakat segera memanfaatkan Program PTSL. Sebab dengan diberlakukan nya PP. NO. 18 Tahun 2021 Pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.

Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)