Ini 13 Desa di Bekasi yang Dapat Program Sertifikat Tanah Gratis
loading...
A
A
A
Pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi mengimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa beperan aktif dengan memanfaatkan Program PTSL tersebut.
Sebab dalam pelayanan PTSL mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah dengan pelayanan yang cepat, profesional dan tepat sasaran.
Dihimbau masyarakat segera memanfaatkan Program PTSL. Sebab dengan diberlakukan nya PP. NO. 18 Tahun 2021 Pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.
Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.
Sebab dalam pelayanan PTSL mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah dengan pelayanan yang cepat, profesional dan tepat sasaran.
Dihimbau masyarakat segera memanfaatkan Program PTSL. Sebab dengan diberlakukan nya PP. NO. 18 Tahun 2021 Pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.
Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.
(ams)