Sidang Sengketa Lahan, Ahli Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:29 WIB
loading...
Sidang Sengketa Lahan,...
Saksi ahli dari Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Budi Nurtjahyono memberikan keterangan terkait perkara gugatan sengketa lahan di PN Tangerang, Selasa (22/2/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/2/2022). Majelis hakim mendengarkan pendapat dari saksi ahli dari Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Budi Nurtjahyono.

Atas sengkarut tersebut, Budi menilai girik yang dimiliki pihak Ahmad Ghozali bukan bukti hak kepemilikan tanah. Kepemilikan hak atas tanah yang sah dan diakui negara adalah sertifikat.
Baca juga: Apresiasi Satgas Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan

"Itu (sertifikat) tertinggi di republik ini, tidak ada yang lain. Mudah-mudahan syarat itu bisa ditangkap oleh semua pihak bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak," ujar Budi di hadapan majelis hakim PN Tangerang, Selasa (22/2/2022).

Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali, di mana Ahmad Ghozali diduga melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik Tonny Permana dan pemalsuan dokumen. Kemudian, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 hektare di kawasan Pantura Tangerang itu adalah miliknya.

Dalam perkara tersebut, Tonny menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara, Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.

Budi menjelaskan, keterangannya itu diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor Register 34/K/Sip/1960 sehingga bisa dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.

"Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, di mana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik) karena bayar pajak. Tapi, kalau girik dijadikan bukti kepemilikan ya bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah," ungkap Budi.

Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan Budi dalam persidangan menerangkan sejatinya pemilik sah atas lahan tersebut adalah Tonny Permana berdasarkan SHM sejak 1997.

Dengan begitu, girik yang dimiliki Ahmad Ghozali tidak bisa membatalkan sertifikat. Sebab, kedudukan sertifikat tanah itu jauh lebih tinggi dibandingkan girik.

Di dalam persidangan hakim bertanya kepada Budi jika SHM digugat berdasarkan girik itu bagaimana? Budi menjelaskan bahwa harus dilihat apakah betul girik tersebut benar dikeluarkan Kantor PBB karena bukan rahasia umum banyak kasus-kasus di Bareskrim dan Polda ketika dirinya diminta menjadi ahli terhadap kejadian tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)