2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Jaksa membacakan tuntutan Yusmin dan Fikri secara terpisah. Namun, tuntutan yang diberikan kepada kepada kedua terdakwa sama yakni 6 tahun penjara.
JPU mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa perkara dan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.
"Memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). Baca: Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Fikri dihukum dengan 6 tahun penjara dan ditahan. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," lanjut Jaksa.
Kemudian Jaksa juga membacakan tuntutan pada terdakwa Yusmin dengan tuntutan 6 tahun penjara dan ditahan oleh PN Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana terhadap Yusmin Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Jaksa membacakan tuntutan Yusmin dan Fikri secara terpisah. Namun, tuntutan yang diberikan kepada kepada kedua terdakwa sama yakni 6 tahun penjara.
JPU mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa perkara dan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.
"Memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). Baca: Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Fikri dihukum dengan 6 tahun penjara dan ditahan. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," lanjut Jaksa.
Kemudian Jaksa juga membacakan tuntutan pada terdakwa Yusmin dengan tuntutan 6 tahun penjara dan ditahan oleh PN Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana terhadap Yusmin Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Jaksa.
(hab)