Tekan Omicron, Anies: Kapasitas Mal 60 Persen dan Bioskop 50 Persen

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:48 WIB
loading...
Tekan Omicron, Anies: Kapasitas Mal 60 Persen dan Bioskop 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)level3mulai 15-21 Februari 2022 mendatang. Sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKMLevel3 Corona Virus Disease 2019.

”Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (17/2/2022).

Kemudian wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau.

Yang mana dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian arena bermain anak dalam Mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. ”Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk,” jelasnya.

Sementara itu, kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan kapasitas maksimal 50 persen dengan kategori hijau. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%.

Untuk waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI terkait pencegahan penularan Covid-19.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)