Keluarkan Kepgub Baru Terkait PPKM Level 3, Anies: Sektor Nonesensial 50% WFO

Kamis, 17 Februari 2022 - 06:21 WIB
loading...
Keluarkan Kepgub Baru Terkait PPKM Level 3, Anies: Sektor Nonesensial 50% WFO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 . Adapun PPKM level 3 mulai berlaku sejak 15-21 Februari 2022.

Dalam Kepgub tersebut, Anies memperbolehkan kantor sektor non-esensial dengan kapasitas 50 persen Work From Office (WFO).

"Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran Sektor non-esensial; Diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (17/2/2022).

Sebegai informasi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.



Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungidalam Keputusan Gubernur (Kepgub) ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)