Gasak Motor Pasangan Kekasih, 2 Begal Diciduk Polisi di Cikarang
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Bekasi Kabupaten menangkap dua pelaku begal terhadap pasangan kekasih di Jalan Raya Tanjung Baru-Cipayung, Desa Tanjung Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Saat beraksi komplotan ini berjumlah tiga orang, namun satu pelaku tewas dalam kecelakaan lalu lintas usai membegal.
Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni, DA dan KW. Mereka beraksi merampas motor milik sepasang kekasih pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu.
"Pasangan kekasih ini hendak pulang ke rumah. Di lokasi kejadian dipepet dan diberhentikan paksa oleh para pelaku. Kemudian kedua korban ditodong senjata tajam" kata Gidion dalam keterangan persnya, Rabu (16/2/2022).
Gidion menuturkan, korban yang ketakutan hanya bisa pasrah saat para pelaku merampas motornya. Korban sempat meminta bantuan ke warga Desa Tanjung Baru. Sejumlah warga pun mencari para pelaku, hingga akhirnya diinformasikan pada pukul 23.00 WIB satu pelaku dilaporkan terjatuh karena jalan rusak.
“Pelaku yang kecelakaan ini tewas. Selanjutnya kami terus mengembangkan kasus ini hingga akhirnya menangkap DA dan KW," tuturnya.
Menurut Gidion, petugas masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui sudah berapa kali komplotan ii beraksi."Tersangka yang ditangkap akan kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni, DA dan KW. Mereka beraksi merampas motor milik sepasang kekasih pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu.
"Pasangan kekasih ini hendak pulang ke rumah. Di lokasi kejadian dipepet dan diberhentikan paksa oleh para pelaku. Kemudian kedua korban ditodong senjata tajam" kata Gidion dalam keterangan persnya, Rabu (16/2/2022).
Gidion menuturkan, korban yang ketakutan hanya bisa pasrah saat para pelaku merampas motornya. Korban sempat meminta bantuan ke warga Desa Tanjung Baru. Sejumlah warga pun mencari para pelaku, hingga akhirnya diinformasikan pada pukul 23.00 WIB satu pelaku dilaporkan terjatuh karena jalan rusak.
“Pelaku yang kecelakaan ini tewas. Selanjutnya kami terus mengembangkan kasus ini hingga akhirnya menangkap DA dan KW," tuturnya.
Menurut Gidion, petugas masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui sudah berapa kali komplotan ii beraksi."Tersangka yang ditangkap akan kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
(hab)