Massa Buruh Tiba di Kemnaker Langsung Teriakkan Tuntutan Hapus Aturan JHT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah tiba di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Rabu (16/2/2022). Mereka langsung menggelar orasi menuntut hak-hak buruh.
Pantauan MNC Portal Indonesia, ratusan buruh sudah ramai i depan Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dalam aksinya, seorang pria mengenakan pakaian berwarna oren, dari atas mobil box yang telah dimodifikasi berorasi lantang menyuarakan tuntutan buruh.
Salah satunya buruh meminta agar keputusan mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT) segera dicabut oleh Menteri Tenaga Kerja. Aksi tersebut diiringi dengan lagu pergerakan dan Indonesia Raya.
Para buruh berteriak agar maju ke barisan terdepan dan menyuarakan agar jalan Gatot Subroto segera dilumpuhkan dengan pedihnya keringat buruh yang dieksploitasi.
Hingga kini, buruh masih terus meneriaki akan terus berjuang demi menuntut hak dan keadilan, agar bisa dimanusiakan sebagai pekerja. Buruh menegaskan suara mereka adalah suara yang mewakili seluruh kaum buruh di Indonesia.
Sebelumnya, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, dimana peserta baru bisa mengklaim 100% JHT pada usia 56 tahun.
Buruh menilai kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh.
Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juga tidak pro buruh.
Pantauan MNC Portal Indonesia, ratusan buruh sudah ramai i depan Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dalam aksinya, seorang pria mengenakan pakaian berwarna oren, dari atas mobil box yang telah dimodifikasi berorasi lantang menyuarakan tuntutan buruh.
Salah satunya buruh meminta agar keputusan mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT) segera dicabut oleh Menteri Tenaga Kerja. Aksi tersebut diiringi dengan lagu pergerakan dan Indonesia Raya.
Para buruh berteriak agar maju ke barisan terdepan dan menyuarakan agar jalan Gatot Subroto segera dilumpuhkan dengan pedihnya keringat buruh yang dieksploitasi.
Hingga kini, buruh masih terus meneriaki akan terus berjuang demi menuntut hak dan keadilan, agar bisa dimanusiakan sebagai pekerja. Buruh menegaskan suara mereka adalah suara yang mewakili seluruh kaum buruh di Indonesia.
Sebelumnya, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, dimana peserta baru bisa mengklaim 100% JHT pada usia 56 tahun.
Buruh menilai kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh.
Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juga tidak pro buruh.
(thm)