Demo di Patung Kuda, Buruh Ancam Mogok Nasional jika MK Tak Batalkan UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi salah satu hal yang disuarakan dalam demo buruh di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Bahkan, menjadi bagian yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu seruan yang disampaikan orator dalam aksi ini adalah rencana mogok nasional yang akan dilakukan kaum buruh seluruh Indonesia. "Jika Mahkamah Konstitusi tidak mengedepankan terkait dengan akal sehatnya, menggunakan hati, dan empatinya untuk memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja berpihak kepada kaum buruh dengan dibatalkannya Undang-Undang Cipta kerja, maka tidak ada jalan lain kecuali mogok nasional," seru sang orator dari atas mobil komando.
"Siap mogok nasional? (Siap), siap mogok nasional? (Siap)," lanjut sang orator membakar semangat para buruh yang ikut serta dalam aksi tersebut.
Diketahui, saat ini tengah dilakukan sidang gugatan terkait UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Adapun, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut memberikan keterangannya di gedung MK. Di sisi lain, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi buruh hari ini.
Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak PHK, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Salah satu seruan yang disampaikan orator dalam aksi ini adalah rencana mogok nasional yang akan dilakukan kaum buruh seluruh Indonesia. "Jika Mahkamah Konstitusi tidak mengedepankan terkait dengan akal sehatnya, menggunakan hati, dan empatinya untuk memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja berpihak kepada kaum buruh dengan dibatalkannya Undang-Undang Cipta kerja, maka tidak ada jalan lain kecuali mogok nasional," seru sang orator dari atas mobil komando.
"Siap mogok nasional? (Siap), siap mogok nasional? (Siap)," lanjut sang orator membakar semangat para buruh yang ikut serta dalam aksi tersebut.
Diketahui, saat ini tengah dilakukan sidang gugatan terkait UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Adapun, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut memberikan keterangannya di gedung MK. Di sisi lain, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi buruh hari ini.
Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak PHK, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
(rca)