Ganjil Genap untuk Mobil Belum Berlaku, Polisi: Motor Juga Belum Ada Kepastian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini aturan ganjil genap di Jakarta belum berlaku. Polisi juga belum bisa memastikan kapan ganjil-genap itu kembali diterapkan mengingat masih terus dilakukan evaluasi.
Kata Yusri saat ini Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih terus melakukan evaluasi tentang kondisi arus lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Maka itu, polisi belum bisa memastikan kapan ganjil-genap mulai kembali diterapkan untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Kan ini masih dievaluasi sehingga kita masih menunggu. Motor juga belum (ada kepastiannya) karena harus ada regulasinya, rambunya meski sudah ada Pergub," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020). ( )
Dia menerangkan, sejauh ini, situasi lalu lintas di jalanan Ibu Kota Jakarta selama PSBB Transisi ini masih terbilang tak begitu padat sebagaimana hari normal. Namun, dibandingkan pada masa PSBB, lalu lintasnya lebih ramai.
"Kenapa? Karena aturan yang dilakukan pemerintah sesuai Pergub 51 cukup bagus, dikatakan semua perusahaan dan perkantoran hanya 50 persen seja sehingga mengurangi kepadatan pula," tuturnya. (Baca Juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara)
Menurutnya, soal motor bakal dikenakan ganjil-genap, polisi masih menantikan pedoman dari Pemprov DKI Jakarta dan pemasangan rambu-rambu untuk motor di ruas jalan yang mana bakal dijadikan aturan ganjil-genap untuk motor. "Kalau tidak, apa yang mau dikenakan (sanksi) nantinya? Kan belum ada semua rambunya, semoga saja aturannya segera diturunkan oleh pemerintah," katanya.
Dia menambahkan, polisi pastinya bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk aturan penerapan ganjil-genap. ( )
Kata Yusri saat ini Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih terus melakukan evaluasi tentang kondisi arus lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Maka itu, polisi belum bisa memastikan kapan ganjil-genap mulai kembali diterapkan untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Kan ini masih dievaluasi sehingga kita masih menunggu. Motor juga belum (ada kepastiannya) karena harus ada regulasinya, rambunya meski sudah ada Pergub," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020). ( )
Dia menerangkan, sejauh ini, situasi lalu lintas di jalanan Ibu Kota Jakarta selama PSBB Transisi ini masih terbilang tak begitu padat sebagaimana hari normal. Namun, dibandingkan pada masa PSBB, lalu lintasnya lebih ramai.
"Kenapa? Karena aturan yang dilakukan pemerintah sesuai Pergub 51 cukup bagus, dikatakan semua perusahaan dan perkantoran hanya 50 persen seja sehingga mengurangi kepadatan pula," tuturnya. (Baca Juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara)
Menurutnya, soal motor bakal dikenakan ganjil-genap, polisi masih menantikan pedoman dari Pemprov DKI Jakarta dan pemasangan rambu-rambu untuk motor di ruas jalan yang mana bakal dijadikan aturan ganjil-genap untuk motor. "Kalau tidak, apa yang mau dikenakan (sanksi) nantinya? Kan belum ada semua rambunya, semoga saja aturannya segera diturunkan oleh pemerintah," katanya.
Dia menambahkan, polisi pastinya bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk aturan penerapan ganjil-genap. ( )
(mhd)