Protokol Kesehatan Warga Jakarta Timur Kendor, 1.330 Orang Terjaring Razia Masker

Minggu, 13 Februari 2022 - 20:16 WIB
loading...
Protokol Kesehatan Warga...
Kepatuhan warga Jakarta Timur menaati protokol kesehatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mengalami penurunan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepatuhan warga Jakarta Timur menaati protokol kesehatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mengalami penurunan. Tingkat pelanggaran di tengah melonjaknya kasus aktif Covid-19 varian Omicron merajalela.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, sejak tanggal 8-14 Februari tercatat 1.330 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di wilayah Jakarta Timur dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Mayoritas pelanggar yakni warga yang abai menggunakan masker.

"Kalau untuk PPKM Level 3 periode tanggal 8-14 Februari 2022 terdata pelanggar masker 1.330," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (13/2/2022).

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun diberikan hukuman kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp240 ribu. Hukuman itu diberikan sebagai teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Kita lakukan penertiban ini semata-mata untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19," ucapnya.



Denda sanksi administrasi yang terkumpul dari operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan, sambung Budhy, dimasukkan ke dalam kas daerah melalui rekening Bank DKI.

"Denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan itu Rp250 ribu dan langsung dikirim sebagai kas daerah ke rekening Bank DKI," terangnya.

Tak hanya menindak pelanggar perorangan, pihaknya pun memberikan teguran tertulis kepada 11 tempat usaha makan dan minum serta lima perkantoran yang melanggar jam operasional.

"Tempat usaha makan minum dari 153 lokasi yang kedapatan melanggar hanya 11 lokasi. Sedangkan tempat kerja, kantor, dan industri dari 225 lokasi yang dicek hanya lima," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)