Anton Gunawan Sangkal Disebut Mafia Tanah pada Sengketa Rumah dengan Tukang AC

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
A A A
Dalam kesempatan tersebut, Apau mengaku telah memberitahukan kepada Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat bahwa pembelian ruko dilakukan dengan Ng Jen Ngay palsu dan sertifikat palsu, namun Anton Gunawan pada 4 November 2014 tetap membuat AJB dan melakukan balik nama terhadap sertifikat hak milik ruko.

Berdasarkan keterangan tersebut, Anton Gunawan dianggap memiliki "mens rea" karena tetap melakukan proses AJB dan balik nama meskipun telah diberitahu bahwa sertifikat palsu dan Ng Jen Ngay adalah figur palsu.

Bahwa pada 17 Desember 2021, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anton Gunawan. Dalam proses penahanan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap tersangka Anton Gunawan pada tanggal 17 dan 29 Desember 2021.

Dalam pemeriksaan, Anton Gunawan kembali menerangkan sampai beberapa kali bahwa dirinya baru pertama kali bertemu dengan Apau pada Maret 2016 yang dapat dibuktikan dengan alat bukti rekaman suara milik saksi Budi Jusup Pangat.

Selanjutnya pada 29 Desember 2021, penyidik telah memeriksa saksi Budi Jusup Pangat yang membantah kesaksian Apau yang mengaku bertemu Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat pada Mei 2014.

Faktanya, Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat bertemu Apau pertama kali pada 12 Maret 2016 berdasarkan alat bukti rekaman suara yang dimiliki oleh saksi Budi Jusup Pangat.
Baca juga: Usut Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan

Adapun pertemuan tersebut dilakukan oleh Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, Apau, dan Lianawati Santoso di Gajah Mada, Jakarta Pusat, guna membahas rencana pembelian kembali ruko oleh Lianawati Santoso sesuai dengan keinginan Apau dan Lianawati.

Selanjutnya, pada 6 Januari 2021, penyidik melakukan pemeriksaan konfrontir antara Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, dan Apau, berdasarkan hasil konfrontir tersebut telah menguatkan fakta bahwa Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat baru pertama kali bertemu dengan Apau pada tanggal 12 Maret 2016 sehingga keterangan saksi Apau patut diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan konfrontir tersebut, penyidik melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti dalam penyidikan laporan polisi Nomor: LP/436/111/2018/Res Jakbar, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/06/1/HUK.6.6./2022/Res JB tertanggal 11 Januari 2022 tentang Penghentian Penyidikan.

Berdasarkan uraian tersebut penghentian penyidikan terhadap Anton Gunawan terbukti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Secara nyata membuktikan bahwa Anton Gunawan adalah pembeli yang beriktikad baik yang menjadi korban, karena meskipun telah membayar lunas pembelian ruko dirinya justru diperkarakan dan dituduh sebagai mafia tanah oleh pihak yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay asli.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)