Dianggap Berikan Kesaksian Berdasarkan Opini, Kuasa Hukum Munarman: Ini Saksi Fakta atau Rasa

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:25 WIB
loading...
Dianggap Berikan Kesaksian...
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022). Foto: MPI/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman banyak memberikan keterangan berupa pendapat dan persepsi. Hal itu diungkap anggota tim kuasa hukumMunarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).

Aziz mengatakan, kesaksian yang diberikan para saksi dinilai tak relevan dengan fakta persidangan yang tengah digali untuk membuktikan dakwaan terhadapkliennya.

"Melihat sangat aneh, karena dari awal saksi fakta sampai sekarang kita melihat menyaksikan dan mendengar keterangan-keterangan banyak opini, persepsi, pendapat kesimpulan, dan perasaan. Jadi kita bingung ini saksi fakta atau saksi perasaaan," kata Aziz.

Padahal lanjut dia, seharusnya saksi fakta dalam persidangan bertugas untuk menjelaskan fakta terkait dugaanMunarmanterlibat dalam serangkaian baiat di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Makassar Sulawesi Selatan.

"Tapi ketika saksi ahli malah ditanya soal fakta video yang ada disuruh untuk menjelaskan fakta apa yang dilihat ini kan terbalik. Fakta disuruh menjelaskan pendapat, ahli disuruh menjelaskan fakta," terangnya.



Atas dasar itu, menurut Aziz, proses hukum yang tengah diikuti kliennya sarat dengan kepentingan agarMunarmandinyatakan bersalah dalam persidangan.

"Proses yang pemeriksaan dibolak balik ini kacau, menurut pandangan kami kuasa hukum," tuturnya.

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, AksiMunarmandiduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebutMunarmandidakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2508 seconds (0.1#10.140)