Saksi Perwira Polisi pada Sidang Munarman Akui Ngisi Materi Seminar di UIN Sumut

Senin, 07 Februari 2022 - 21:17 WIB
loading...
Saksi Perwira Polisi pada Sidang Munarman Akui Ngisi Materi Seminar di UIN Sumut
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan terorisme Munarman menyatakan ada peran polisi saat seminar di UIN Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, 5 April 2015 lalu.

Saksi H yang merupakan perwira polisi itu mengaku ikut memberikan materi dalam seminar tersebut. "Temanya Mengukur Bahaya ISIS, namun kami tidak mengukur ke sana hanya saya lebih memfokuskan kepada cinta tanah air. Saya sampaikan kepada audiens bahwa cinta itu adalah sayang, berarti harus merawat, menjaga hal-hal yang baik," ujar H di PN Jakarta Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Disebut Publik Figur oleh Saksi Sidang Terorisme, Munarman: Bukan Salah Saya

Dirbinmas Polda Sumatera Utara itu memberikan materi karena menggantikan Kapolda Sumatera Utara saat itu. "Kebetulan hari itu saya ada tiga materi mewakili Bapak Kapolda. Jadi saya rundingan dengan moderator bahwa kalau boleh saya duluan. Dari hasil kesepakatan kami diperbolehkan untuk memberikan materi atau mata kuliah terhadap cinta dan tanah air," ungkapnya.

Namun, ketika pembahasan materi memasuki babak tanya jawab, salah satu peserta seminar menyinggung soal berdirinya ISIS di Indonesia.

"Komandan pak haji, itu saya. Kita ini kan 80 persen agama Islam, bagaimana menurut komandan kalau ISIS berdiri di Indonesia? Itu disampaikan demikian oleh rekan-rekan, bagaimana kedudukan pak haji antara Pancasila dan Alquran," ujar H sambil mencontohkan pertanyaan peserta.

Mendengar pertanyaan itu, sontak Munarman yang berada di sebelah kiri H juga turut menanyakan kepada dirinya apakah setuju apabila ISIS berdiri di Indonesia diiringi teriakan "Setuju" dari para peserta.

"Kebetulan di sebelah kiri saya pak Munarman. Bagaimana komandan ISIS setuju? Setuju, di belakang sama di pojokan sama setuju, begitu," kata H menirukan.
Baca juga: Munarman Sebut Saksi Kasus Terorisme Penuh Kepalsuan

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)