Pelapor Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Diperiksa Polisi

Selasa, 08 Februari 2022 - 09:58 WIB
loading...
Pelapor Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Diperiksa Polisi
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan . Mochamad Ari Mulya merupakan orang yang melaporkan Arteria Dahlan ke kepolisian.

Ari dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/2/2022) di Polda Metro Jaya. Undangan pemanggilan sebagai terlapor tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan, adanya pemanggilan terhadap pelapor terkait kasus dugaan SARA yang menjerat Arteria Dahlan. "Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," kata Urip saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).

Urip menegaskan, pemanggilan menjadi tanda bahwa penyelidikan masih berjalan.

Urip enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut kasus ucapan Arteria yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda bukan termasuk pelanggaran pidana.

"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa," ujarnya.

Urip mengetahui bahwa Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Namun, yang perlu digarisbawahi tidak ada tugas dan fungsi DPR untuk berbicara rasis. "Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur," tandas dia.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)