Polres Jakbar Berlakukan Crowd Free Night, Ini Daftar 8 Lokasinya

Senin, 07 Februari 2022 - 21:36 WIB
loading...
Polres Jakbar Berlakukan...
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memberlakukan Crowd Free Night (CFN) pada 8 lokasi guna menekan mobilitas masyarakat dan kendaraan. Aturan ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 dan pemberlakuan PPKM level 3.

Delapan titik pemberlakuan CFN di Jakbar yakni:

1. Kawasan Kota Tua, Taman Sari
2. CNI Kembangan
3. Jalan KH Moch Mansyur, Tambora
4. Jalan Kyai Tapa, Tanjung Duren
5. Kawasan Sedayu Mall dan Ruko Palem Asri, Cengkareng
6. Kompleks Pajak Jalan Bhakti 6 Palmerah
7. Green Villa, Kebon Jeruk
8. Daan Mogot Mall, Kalideres
Baca juga: Berikut 10 Kawasan di Jakarta Dilarang Nongkrong Malam hingga Dini Hari

"Untuk pemberlakuan CFN mulai pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (7/2/2022).

Pihaknya juga bekerja sama dengan tiga pilar dalam penegakan protokol kesehatan berupa operasi yustisi dan pengecekan tempat hiburan malam.
Pihaknya akan bertindak tegas jika ada pengelola hiburan yang bandel atau nekat buka di luar batas jam operasional yang telah ditentukan.

Penerapan micro lockdown juga akan diberlakukan pada RT zona merah Covid-19 untuk membatasi mobilitas dan memutus transmisi lokal virus Covid-19. "Selain itu, kami menggencarkan kembali pembagian masker gratis kepada masyarakat di tempat umum," ucap Ady.
Baca juga: Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Diberlakukannya CFN di Jakarta
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)