Berikut 10 Kawasan di Jakarta Dilarang Nongkrong Malam hingga Dini Hari

Senin, 07 Februari 2022 - 20:34 WIB
loading...
Berikut 10 Kawasan di...
Nongkrong malam hingga dini hari di 10 kawasan Jakarta siap-siap dibubarkan polisi, salah satunya Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Foto: Dok SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Nongkrong hingga malam di 10 kawasan ini siap-siap dibubarkan polisi. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di Jakarta dalam rangka mengurangi kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan CFN ini berlaku setiap hari dengan sasaran anak muda yang kerap nongkrong di atas pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Polisi Akan Terapkan CFN dan Bubarkan Kerumunan

"CFN itu sudah kita laksanakan lama tapi biasanya malam Sabtu dan Minggu hanya di Sudirman-MH Thamrin," ujar Sambodo, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya, CFN akan digelar setiap malam di 10 titik kawasan. "Itu kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00- 04.00 WIB sampai nanti ada pengurangan (kasus aktif Covid-19)," katanya.
Baca juga: Hari Terakhir CFN, Polda Metro Jaya Bubarkan Kerumunan Masyarakat di Danau Sunter

Berikut 10 kawasan di Jakarta dilarang nongkrong malam hingga dini hari:

1. Sudirman
2. MH Thamrin
3. Asia Afrika
4. Munarman, Senopati, Suryo
5. Kawasan SCBD
6. Kawasan Medan Merdeka sekelilingnya
7. Kawasan Kota Tua
8. PIK (Pantai Indah Kapuk)
9. Sunter
10. Kanal Banjir Timur (KBT)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)