Tunggu Inmendagri, Polda Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan tetap menerapkan aturan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta meskipun masuk dalam PPKM Level 3. Kebijakan akan kembali dievaluasi setelah terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya masih menerapkan ganjil genap karena menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Tunggu inmendagri seperti apa. Kan hari ini baru diumumkan levelnya. Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu," kata Sambodo di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Secara umum, jika Jakarta menerapkan PPKM Level 3 jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25% untuk sektor nonesensial maupun nonkritikal. Dengan jumlah tersebut, otomatis kemacetan lalu lintas di Ibu Kota serta jumlah pengguna kendaraan umum juga akan berkurang. Baca: Anies: Pembatasan PPKM Level 3 di Jakarta Menunggu Instruksi Mendagri
Sampai saat ini, lanjut Sambodo, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Di sisi lain, untuk patroli penegakan protokol kesehatan masih akan terus dilakukan.
"Kalau itu penegakan prokes, penegakan bagi-bagi masker akan kita gencarkan termasuk vaksinasi booster dan pembatasan mobilitas nanti akan kita lihat tergantung nanti dari inmendagrinya seperti apa," pungkasnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya masih menerapkan ganjil genap karena menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Tunggu inmendagri seperti apa. Kan hari ini baru diumumkan levelnya. Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu," kata Sambodo di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Secara umum, jika Jakarta menerapkan PPKM Level 3 jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25% untuk sektor nonesensial maupun nonkritikal. Dengan jumlah tersebut, otomatis kemacetan lalu lintas di Ibu Kota serta jumlah pengguna kendaraan umum juga akan berkurang. Baca: Anies: Pembatasan PPKM Level 3 di Jakarta Menunggu Instruksi Mendagri
Sampai saat ini, lanjut Sambodo, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Di sisi lain, untuk patroli penegakan protokol kesehatan masih akan terus dilakukan.
"Kalau itu penegakan prokes, penegakan bagi-bagi masker akan kita gencarkan termasuk vaksinasi booster dan pembatasan mobilitas nanti akan kita lihat tergantung nanti dari inmendagrinya seperti apa," pungkasnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)