Viral Pengemudi Mobil Lawan Arah di Tol Cikokol Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sebuah video mobil berwarna silver melawan arah terjadi di ruas jalan tol. Alhasil, aksi mobil tersebut terekam dan mendadak viral di media sosial. Dari peristiwa ini, polisi kini tengah memburu pengemudi tersebut.
Peristiwa ini terjadi Tol Jakarta-Tangerang tepatnya di gerbang Tol Cikokol dan peristiwa ini sebagaima di unggah akun @infotangerang pada Sabtu (5/2/2022).
Kainduk Turangga 02 Korlantas Mabes Polri AKP Suwito menjelaskan,pihaknya tengah lakukan upaya pencarian pengemudi mobil tersebut dengan mencari nomor polisinya terlebih dahulu.
”Jadi untuk saat ini langkah-langkah nya kita akan tindak lanjuti dan cari bukti-bukti dengan mencari nomor polisi mobil tersebut,” kata Suwito, Minggu (6/2/2022).
Saat ini, kata dia, untuk bukti yang baru dia dapati hanyalah dari video yang beredar di media sosial saja.Sedangkan video yang beredar di media sosial tidak memperlihatkan nomor polisi mobil tersebut dengan jelas.
Suwito menjelaskan, pihaknya kesulitan mengidentifikasi pengendara tersebut karena tidak terpantau oleh CCTV hingga pihak security yang berjaga pun tidak mengetahui akan kejadian ini.”karena dari CCTV tolnya tidak sampai, hanya di gerbang masuk Cikokol saja,” ungkapnya.
Apabila pengendara itu tertangakp maka akan disangkakan pasal 287 ayat 1 huruf a di mana bagi pihak yang melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.
Peristiwa ini terjadi Tol Jakarta-Tangerang tepatnya di gerbang Tol Cikokol dan peristiwa ini sebagaima di unggah akun @infotangerang pada Sabtu (5/2/2022).
Kainduk Turangga 02 Korlantas Mabes Polri AKP Suwito menjelaskan,pihaknya tengah lakukan upaya pencarian pengemudi mobil tersebut dengan mencari nomor polisinya terlebih dahulu.
”Jadi untuk saat ini langkah-langkah nya kita akan tindak lanjuti dan cari bukti-bukti dengan mencari nomor polisi mobil tersebut,” kata Suwito, Minggu (6/2/2022).
Saat ini, kata dia, untuk bukti yang baru dia dapati hanyalah dari video yang beredar di media sosial saja.Sedangkan video yang beredar di media sosial tidak memperlihatkan nomor polisi mobil tersebut dengan jelas.
Suwito menjelaskan, pihaknya kesulitan mengidentifikasi pengendara tersebut karena tidak terpantau oleh CCTV hingga pihak security yang berjaga pun tidak mengetahui akan kejadian ini.”karena dari CCTV tolnya tidak sampai, hanya di gerbang masuk Cikokol saja,” ungkapnya.
Apabila pengendara itu tertangakp maka akan disangkakan pasal 287 ayat 1 huruf a di mana bagi pihak yang melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.
(ams)