KSKB Laporkan Kasus Mafia Tanah di Jakarta Timur ke Kajati DKI

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:05 WIB
loading...
KSKB Laporkan Kasus Mafia Tanah di Jakarta Timur ke Kajati DKI
Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) melaporkan dugaan kasus mafia tanah di wilayah Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) melaporkan dugaan kasus mafia tanah di wilayah Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Kami melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, ” ujar Sekjen KSKB AE Siregar, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Dalam pengaduan mereka kepada Kejati DKI Jakarta, KSKB melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan. Adapun yang dilaporkan, yakni oknum di Kanwil BPN DKI Jakarta, oknum di BPN Jakarta Timur, oknum di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT SV.

Menurut AE Siregar, laporan tersebut berdasarkan dari laporan beberapa masyarakat ke KSKB, dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut kepada Kejati DKI Jakarta, Kejagung, dan KPK.



"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur dan kami tindaklanjuti terkait hal ini. Yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung," katanya.

Dari laporan masyarakat tersebut, adadugaan gratifikasi dengan jumlah yang besar ke oknum pejabat dari para pengusaha yang bersengketa. Untuk itu, dia meminta Kejati DKI untuk menindaklanjutinya, agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya.

Dia berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat menindaklanjuti laporannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, pihak Kejari akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

"Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan yang kami laporkan," ungkapnya.

Sebelumnya, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat.

BPN dalam kasus yang sama melakukan banding bersama PT SV terhadap putusan pengadilan. Pimpinan PT SV Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jakarta Timur.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)