Ajukan Banding, Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tidak Etis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengajukan banding usai kalah dalam sidang dengan pemilik tanah Abdul Halim. Mereka tak terima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang memenangkan pihak Abdul Halim.
Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98 Anton Aritonang menilai banding tak etis dan terindikasi korupsi. Sebab, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antar individu bukan sengketa dengan instansi.
Baca juga: Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok
"Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa kan antara individu, masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum," ujar Anton, Minggu (23/1/2022).
Bagi dia, apa yang dilakukan Kantor Pertanahan Jaktim ini merupakan sejarah dan belum pernah ada. Jadi sama saja intervensi dalam persoalan individu. Padahal, sebagai instansi seharusnya Kantor Pertanahan Jaktim hanya menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam sengketa tanah bukan malah masuk ke ranah hukumnya.
"Kalau mereka (Kantor Pertanahan) melakukan banding justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding," ucapnya.
Baca juga: Usut Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan
Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dinilai salah kaprah. "Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia harusnya hanya siap memberikan data saat proses peradilan kalau memang diminta bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan ada dugaan mafia di BPN," ujar Anton.
Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98 Anton Aritonang menilai banding tak etis dan terindikasi korupsi. Sebab, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antar individu bukan sengketa dengan instansi.
Baca juga: Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok
"Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa kan antara individu, masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum," ujar Anton, Minggu (23/1/2022).
Bagi dia, apa yang dilakukan Kantor Pertanahan Jaktim ini merupakan sejarah dan belum pernah ada. Jadi sama saja intervensi dalam persoalan individu. Padahal, sebagai instansi seharusnya Kantor Pertanahan Jaktim hanya menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam sengketa tanah bukan malah masuk ke ranah hukumnya.
"Kalau mereka (Kantor Pertanahan) melakukan banding justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding," ucapnya.
Baca juga: Usut Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan
Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dinilai salah kaprah. "Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia harusnya hanya siap memberikan data saat proses peradilan kalau memang diminta bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan ada dugaan mafia di BPN," ujar Anton.
(jon)