Disdik Jabar Hentikan PTM SMA/SMK, Satgas Covid-19 Depok: Mereka Tidak Ada Koordinasi
loading...
A
A
A
DEPOK - Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II mengeluarkan surat edaran perihal penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Depok dan Bogor. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II.
PTMT tingkat SMA, SMK dan SLB di wilayah II dihentikan sejak 31 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022. Kebijakan tersebut diambil karena tingginya angka penyebaran kasus saat ini.
Sehingga sebagai upaya pemutusan mata rantai diambil langkah tersebut. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, I Made Supriatna mengatakan, seluruh SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas.
Kegiatan belajar kembali dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Guna memutus mata rantai penyebaran dan mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan PTMT jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Kota Bogor dan Kota Depok perlu dihentikan untuk sementara waktu," kata I Made Supriatna dalam suratnya, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, kebijakan tersebut dibuat tanpa kordinasi dengan Pemkot Depok. "Kebijakan ini tidak ada koordinasi dengan Satgas Depok. Saat ini pihaknya masih merujuk pada paramater yang ada dalam SKB 4 menteri yang memperbolehkan menggelar PTMT 100 persen di Kota Depok yang masuk dalam level 2," ujarnya.
"Kota Depok tunduk pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri tenyang PPKM.Jika pun misalnya besok Depok ditetapkan Level 3, maka PTMT 50 persen, bukan penghentian PTM terbatas," ucapnya.
PTMT tingkat SMA, SMK dan SLB di wilayah II dihentikan sejak 31 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022. Kebijakan tersebut diambil karena tingginya angka penyebaran kasus saat ini.
Sehingga sebagai upaya pemutusan mata rantai diambil langkah tersebut. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, I Made Supriatna mengatakan, seluruh SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas.
Kegiatan belajar kembali dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Guna memutus mata rantai penyebaran dan mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan PTMT jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Kota Bogor dan Kota Depok perlu dihentikan untuk sementara waktu," kata I Made Supriatna dalam suratnya, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, kebijakan tersebut dibuat tanpa kordinasi dengan Pemkot Depok. "Kebijakan ini tidak ada koordinasi dengan Satgas Depok. Saat ini pihaknya masih merujuk pada paramater yang ada dalam SKB 4 menteri yang memperbolehkan menggelar PTMT 100 persen di Kota Depok yang masuk dalam level 2," ujarnya.
"Kota Depok tunduk pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri tenyang PPKM.Jika pun misalnya besok Depok ditetapkan Level 3, maka PTMT 50 persen, bukan penghentian PTM terbatas," ucapnya.
(hab)