Modus Duplikat Kunci, Pemuda Ini Gasak Motor Teman Kerja

Jum'at, 28 Januari 2022 - 20:53 WIB
loading...
Modus Duplikat Kunci, Pemuda Ini Gasak Motor Teman Kerja
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polsek Cikarang Pusat menangkap DMA (27) karena melakukan pencurian motor milik rekan kerjanya NH (25) di Kawasan Delta Silicon, Kabupaten Bekasi . Dalam menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu menduplikat kunci motor korban.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang mengatakan, modus duplikat itu dilakukan ketika DMA berpura-pura meminjam motor NH. Saat meminjam kendaraan NH, DMA justru menggandakan kunci motornya.

"Pelaku dan korban sama-sama bekerja di perusahaan yang sama. Pelaku pinjam motor korban, lalu kuncinya diduplikat," kata Awang dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).

Pasca-mendapatkan kunci ganda motor kepemilikan NH, DMA tidak langsung melancarkan aksinya. Pencurian baru dilakukan beberapa hari kemudian.
"NH selesai kerja dan ingin pulang, motornya sudah hilang," ujarnya. Atas kejadian tersebut, NH melaporkannya ke Mapolsek Cikarang Pusat. Polisi langsung melakukan olah TKP atas kasus tersebut.

Beruntungnya, terdapat rekaman CCTV yang mengarah pada motor kepemilikan NH. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap tersangka DMA. DMA kemudian ditangkap polisi pada Jumat (21/1/2022) pekan lalu berikut satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, DMA disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)