Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Digerebek, Polisi Belum Temukan Ancaman Saat Penagihan

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:23 WIB
loading...
Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Digerebek, Polisi Belum Temukan Ancaman Saat Penagihan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengklaim perusahan pinjaman online ilegal tidak menggunakan ancaman kekerasan saat penagihan. Foto: Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak menggunakan ancaman kekerasan saat menagih utang. Perusahaan itu hanya sebagai pinjaman online yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan ( OJK ).

"Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman jadi masih berjalan hanya mereka gak punya izin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Dia menyebut, pinjol ilegal ini membawahi sebanyak 14 aplikasi pinjaman ilegal. Namun Aulia menyebut karena pinjol ini tergolong baru mereka tidak menggunakan cara-cara mengancam saat melakukan penagihan.

"Karena ini masih baru dan kami masih lakukan pendalaman, terus belum ada penagihan dan penagihan masih wajar belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya.

Dia menyebut bahwa dirinya melakukan razia pada pinjol ilegal tersebut untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sebelumnya sempat ramai terjadi.

"Kekhawatiran kami karena ilegal nanti dikemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti yang kemarin-kemarin," pungkasnya.



Dalam penggerebekan, polisi menemukan 99 karyawan pinjol ilegal di sebuah rumah toko (ruko) Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.

Penyidik saat ini baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Polisi telah memeriksa lima orang, empat diantaranya berstatus sebagai leader di perusahaan tersebut.

"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)