Dirkrimsus Polda Metro Jaya Bantah Ada Anak Kecil Kerja di Pinjol Ilegal PIK 2

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:20 WIB
loading...
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Bantah Ada Anak Kecil Kerja di Pinjol Ilegal PIK 2
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya membantah adanya anak di bawah umur dalam pinjaman online ( pinjol ) yang digerebek di Pantai Indah Kapuk ( PIK ) 2. Hal demikian disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal," kata Auliansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut dia menyebut, saat ini pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka tersebut berinisial V yang bertugas sebagai manajer.

"Inisial manajer V, tanggung jawabnya membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut pihaknya membongkar praktik pinjaman onloine (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu 26 Januari 2022. Dalam penggerebekan, polisi menemukan ada banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan.

"Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Dari pemeriksaan lebih lanjut manajer tersebut bertanggung jawab terhadap aktivitas perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 115 UU Perdagangan.



Adapun pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

"Diduga langgar UU Perdagangan. Perusahaan ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK jadi harus kami lakukan penindakan," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8665 seconds (0.1#10.140)