Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:33 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tetapkan...
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjol ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Seorang tersangka yang tetapkan tersebut berinisial V.

"Tersangka V ini salah satu manajer di pinjol tersebut. Dia bertanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Auliansyah mengatakan, penyidik telah memeriksa lima orang terdiri dari manajer dan 4 pemimpin dalam setiap kelompok. Dari pemeriksaan lebih lanjut manajer tersebut bertanggung jawab terhadap aktivitas perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.

Tersangka V dijerat Pasal 115 UU Perdagangan. Adapun pasal tersebut berbunyi, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

"Diduga langgar UU Perdagangan. Perusahaan ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK jadi harus kami lakukan penindakan," katanya.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1). Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasional 14 pinjol ilegal.

Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang. Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

Selanjutnya ada tim yang bertugas untuk mengingatkan dari hari pertama sampe tujuh hari awal keterlambatan pembayaran. "Ada tim yang bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari hingga 31-60 hari jatuh tempo," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)