99 Petugas Pinjol Ilegal di PIK Diciduk, Begini Pola Kerjanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 99 orang pekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Jakarta Utara, diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Jumlah pekerja yang cukup banyak tersebut diketahui dibagi menjadi dua tim. Tim pertama terdiri dari 48 orang yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.
"Jadi satu dua hari sebelum jatuh tempo, tim reminder ini yang bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kemudian sisa pekerja yang lainnya berjumlah sekitar 50 orang bertugas mengingatkan peminjam yang sudah masuk dalam kategori terlambat melakukan pembayaran pinjol.
"Perusahaan ini memberikan pinjaman mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan mereka beroperasi setiap hari dari jam 9 pagi sampai 7 malam. Mereka sudah beroperasi sejak Desember 2021 lalu," jelas Zulpan.
Tim 50 orang tersebut kemudian dibagi menjadi 4 kategori berdasarkan tingkat waktu keterlambatan pembayaran peminjam, yakni 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, dan 30-60 hari.
"Saat mengingatkan peminjam disertasi dengan ancaman akan meng-upload hal yang menurunkan derajat dan martabat si peminjam. Kegiatan ini melawan hukum dan tidak ada izin dari OJK," jelas Endra Zulpan.
Aktivitas yang dilakukan para pekerja di kantor pinjol ilegal tersebut melanggar sejumlah perundang-undangan, yakni UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Jumlah pekerja yang cukup banyak tersebut diketahui dibagi menjadi dua tim. Tim pertama terdiri dari 48 orang yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.
"Jadi satu dua hari sebelum jatuh tempo, tim reminder ini yang bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kemudian sisa pekerja yang lainnya berjumlah sekitar 50 orang bertugas mengingatkan peminjam yang sudah masuk dalam kategori terlambat melakukan pembayaran pinjol.
"Perusahaan ini memberikan pinjaman mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan mereka beroperasi setiap hari dari jam 9 pagi sampai 7 malam. Mereka sudah beroperasi sejak Desember 2021 lalu," jelas Zulpan.
Tim 50 orang tersebut kemudian dibagi menjadi 4 kategori berdasarkan tingkat waktu keterlambatan pembayaran peminjam, yakni 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, dan 30-60 hari.
"Saat mengingatkan peminjam disertasi dengan ancaman akan meng-upload hal yang menurunkan derajat dan martabat si peminjam. Kegiatan ini melawan hukum dan tidak ada izin dari OJK," jelas Endra Zulpan.
Aktivitas yang dilakukan para pekerja di kantor pinjol ilegal tersebut melanggar sejumlah perundang-undangan, yakni UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
(thm)