Kantor Pinjol di PIK Jakut Digerebek, Ini Daftar 14 Aplikasinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ( pinjol ) di Pantai Indah Kapuk (PIK) , Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Mereka menggunakan 14 aplikasi untuk kegiatan pinjol.
Berikut daftar 14 aplikasinya:
1. Dana Aman
2. Uang Rodi
3. Pinjaman Terjamin
4. Kantung Rupiah
5. Dana Induk
6. Dana Roket
7. Dana Online
8. Modal Uang
9. Tercepat
10. Uang Tunai
11. Cashworld
12. Pinjaman Kedua
13. Lava
14. Go Kredit
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di PIK, 99 Pegawai Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan termasuk seorang manajer. "Kegiatan pinjol ini memiliki batasan Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang. Tentunya banyak warga yang menjadi korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022).
Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum. "Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," katanya.
Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Tahun 2022 Pinjol Ilegal Diprediksi Bakal Tetap Marak
Berikut daftar 14 aplikasinya:
1. Dana Aman
2. Uang Rodi
3. Pinjaman Terjamin
4. Kantung Rupiah
5. Dana Induk
6. Dana Roket
7. Dana Online
8. Modal Uang
9. Tercepat
10. Uang Tunai
11. Cashworld
12. Pinjaman Kedua
13. Lava
14. Go Kredit
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di PIK, 99 Pegawai Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan termasuk seorang manajer. "Kegiatan pinjol ini memiliki batasan Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang. Tentunya banyak warga yang menjadi korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022).
Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum. "Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," katanya.
Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Tahun 2022 Pinjol Ilegal Diprediksi Bakal Tetap Marak
(jon)