Berkedok Toko Kosmetik, 12 Pengedar Obat Berbahaya di Bekasi Dibekuk

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:03 WIB
loading...
Berkedok Toko Kosmetik, 12 Pengedar Obat Berbahaya di Bekasi Dibekuk
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat menggelar konferensi pers kasus obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat- obatan berbahaya atau yang termasuk dalam kategori ‘G’ dalam Undang-Undang Kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi meringkus belasan orang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan peredaran obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan dengan cara menjual lewat toko kosmetik. Adapun, sasarannya yaitu anak-anak umur muda atau remaja.

“Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya adalah para anak muda atau kaum milenial," kata Gidion dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).

Bahkan, kata dia, 12 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka,” sambung dia.



Gidion menjelaskan, para tersangka diciduk dari 12 lokasi berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Dia merinci toko-toko tersebut yakni di Tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Selatan 2 toko, dan di Setu 1 toko.

Lebih lanjut, pihaknya pun mengamini masih terdapat sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, jenis barang bukti berupa ribuan butir obat dengan jenis yang berbeda pun turut diamankan. “Ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami,” tegas dia.

“Dari hasil operasi tersebut Kami juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat-obatan dengan Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir," imbuh Gidion.

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp1 miliar atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp1.5 miliar.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)