Pembunuhan di Bekasi karena Tersangka Kesal Tidak Diajak Melamar Kerja

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:48 WIB
loading...
Pembunuhan di Bekasi karena Tersangka Kesal Tidak Diajak Melamar Kerja
Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota menangkap TAW pelaku pembunuhan terhadap AY di Pondok Gede, Kota Bekasi.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan motif pembunuhan yang dilakukan TAW terhadap AY di Pondok Gede, Kota Bekasi, dikarena sakit hati. TAW sakit hati kepada korban karena tidak diajak melamar lowongan pekerjaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan TAW terhadap sahabatnya itu terjadi pada 18 Januari 2022 lalu di Pondok Gede Bekasi. Kasus tersebut sempat dilaporkan kecelakaan korban terjatuh.

Namun empat hari pascakejadian terungkap korban dibunuh oleh TAW dengan cara disekap di kamar mandi dengan posisi tangan diikat dan mulut dilakban.

"Tersangka melakukan aksinya karena ada perasaan sakit hati terhadap korban yang merupakan teman SMK dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022).

Menurut Zulpan, korban yang sudah mendapatkan pekerjaan ini membuat tersangka sakit hati. Pelaku pun merencanakan pembunuhan dengan skenario awal mengajak korban bertemu di salah satu rumah saksi yang merupakan teman dari korban dan pelaku.

Dalam pertemuan itu tersangka meminta temannya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Kemudian korban tiba di rumah saksi. Setelah tiba tersangka menyuruh korban membeli lakban dan tali. Baca: Kabur ke Jateng, Polisi Ciduk Pembunuh Pemuda 19 Tahun di Bekasi

Kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban mengikat korban di kamar mandi."Korban menurut terhadap tersangka, karena korban takut kepada tersangka. Dari zaman sekolah tersangka ini dikenal jagoan.

Di bawah tekanan dan intimidasi sehingga korban menuruti saja saat diikat, dilakban, dan ditinggal kurang lebih 30 menit. Setelah itu tersangka menghampiri korban sudah dalam kondisi terjatuh dan tidak bernyawa.

Pelaku kemudian menutupi aksinya dengan membuka lakban dan ikatan tali, dan menyebutkan kepada teman dan keluarga korban bahwa korban terjatuh dalam kamar mandi.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sehingga terkait kasus ini penyidik menjerat Pasal 340 KUHP terkait dengan pembuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)