Pelatih Bela Diri Diduga KDRT ke Istri, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Ini

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:06 WIB
loading...
Pelatih Bela Diri Diduga KDRT ke Istri, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Ini
Kuasa hukum MFH memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - MFH, pelatih kick boxing yang dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap istrinya NJK angkat bicara soal isu yang menerpanya.

Kuasa hukum MFH, M Qodri menjelaskan duduk persoalan tudingan yang menimpa kliennya. Pada 25 September 2021, MFH dan NJK membuat surat perjanjian kesepakatan bersama untuk proses perceraian. Ada 4 poin dalam surat kesepakatan itu. Pertama, Neira menerima uang Rp120 juta dari MFH sebagai bentuk goodwill dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini.
Baca juga: Velline Chu si Ratu Begal Konsumi Sabu untuk Hilangkan Trauma KDRT

"Kedua, menjaga kerahasiaan pernikahan dan keluarga serta tidak menyebarkan ke ruang publik atau sosial media segala informasi, foto atau keterangan yang bersifat privat yang dapat menimbulkan konfrontasi atau cederanya nama baik dari MFH ataupun NJK," ujar Qodri di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Ketiga, NJK dan MFH sepakat saling memaafkan dan memahami serta tidak menuntut baik pidana, perdata ataupun cara lainnya kepada MFH atas hal yang telah terjadi. Dan terakhir, keempat NJK telah menyerahkan hak asuh anak kepada MFH. "Jadi tidak benar bahwa NJK dipaksa berpisah dengan anaknya," ucapnya.

Kemudian, dalam perjalanannya NJK melanggar perjanjian yang telah disepakatinya. "Dia menyebarkan foto-foto, keterangan melalui sosial media miliknya yang secara tegas membuat citra nama baik MFH serta keluarga MFH menjadi buruk," tegasnya.

Setelah membuat surat pernyataan, NJK masih meminta sejumlah uang atas rencana penjualan kendaraan milik MFH dengan membungkus isu atas jasa NJK membantu MFH membesarkan usaha yang dijalankan selama ini.

"Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang dibuat oleh saudari NJK karena NJK masih saja menuntut dan mencari permasalahan-permasalahan baru di luar dari apa yang masing-masing pahami," kata Qodri.

Belakangan, akun media sosial milik MFH diretas. Untuk menjaga martabat dan nama baiknya, dia membuat laporan polisi. Kemudian, polisi menetapkan NJK sebagai tersangka peretasan. Saat ini, NJK mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena meretas Facebook milik MFH.

Dia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Qodri datang ke Polda Metro Jaya karena dimintai keterangan dalam pendalaman kasus peretasan itu.

Soal tuduhan KDRT, dia menyebutkan sejak akhir September 2021 kliennya dan NJK sudah tidak tinggal dalam satu rumah. NJK melaporkan kasus dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)