Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum

Senin, 24 Januari 2022 - 19:58 WIB
loading...
A A A
"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8-nya gugur dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga nggak bisa diproses. Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," sambungnya.

Dalam kasus dokumen expired atau kedaluwarsa juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga, dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana melainkan hanya sebatas sanksi administrasi apalagi selama ini tidak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu diancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.
Baca juga: Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA

Di sisi lain, proses pidana yang berjalan pun dianggap cacat hukum karena Kuldeep tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan. Kondisi ini bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Selain itu, terdapat 2 surat perintah penahanan dengan nomor yang sama, namun dengan isi (masa penahanan) yang berbeda. Pertama, masa penahanan untuk 29 Oktober-16 November 2019, sedangkan kedua untuk 29 Oktober-17 November 2019.

"Begitu akhir masa penahanan Imigrasi dari 16 November sampai 22 Desember itu tidak ada masa perpanjangan sama sekali dan Kuldeep Singh bernasib sial tetap ditahan tanpa dasar hukum, melanggar Pasal 23d UUD," ujar Arif.

Atas dasar di atas, dia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada investor asing seperti Kuldeep. "Seharusnya investor asing dapat perlindungan negara tapi kenyataannya bukan dilindungi tapi dikerjain cenderungnya diskriminalisasi. Berarti janji pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum ke investor asing harus dipertanyakan lagi karena fakta di lapangan tidak seperti itu," katanya.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.140)