IPW Desak Propam Periksa Patroli Komando di Pengeroyokan Kakek 89 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pengeroyokan terhadap sopir mobil yang dituduh maling di Jalan Pulo Kambing, Kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menyita perhatian khalayak ramai.
Bagaimana tidak, saat aksi main hakim itu berlangsung di tempat kejadian perkara diketahui ada aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli. Kendati demikian, nyawa kakek 89 tahun itu harus melayang akibat ulah sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mendesak semua pihak yang berada di lokasi kejadian harus dimintai keterangan guna mengungkap dalang di balik aksi pengeroyokan berujung maut itu.
”Kalau ada anggota Patko (Patroli Komando) maka anggota tersebut bisa dikenakan tindakan pelanggaran disiplin dan etika. Patko harus ditindak dan juga pelaku pengeroyokan harus diproses pidana. Ditangkap dan diperiksa,” kata Sugeng, Senin (24/1/2022).
Sugeng mengkritisi mengapa tidak ada pengamanan oleh anggota yang berada di lokasi kejadian saat aksi pengeroyokan itu pecah. Sehingga karena tidak ada pengamanan mengakibatkan membuat nyawa seseorang melayang secara keji.
”Dalam hal ini yang menjadi fokus adalah harus ada tindakan pengamanan oleh Patko walau kalah jumlah massa,” ujarnya.Anggota yang berada di lokasi kejadian harus mengambil langkah jitu untuk melerai aksi pengeroyokan sesuai dengan protap yang dimiliki.
”Apakah prosedur standar pengamanan termasuk penggunaan senjata oleh polisi diterapkan, itu yang harus menjadi fokus pemeriksaan. Patko harus diperiksa oleh propam apakah ada pelanggaran disiplin di sana,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut seorang saksi mata Kirun, pada saat pengeroyokan itu berlangsung sejatinya ada beberapa anggota polisi yang mengikuti mobil korban.
Namun karena anggota polisi itu kalah jumlah massa, mereka tidak bisa melerai aksi main hakim itu sehingga menyebabkan nyawa sang sopir lenyap seketika.
Bagaimana tidak, saat aksi main hakim itu berlangsung di tempat kejadian perkara diketahui ada aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli. Kendati demikian, nyawa kakek 89 tahun itu harus melayang akibat ulah sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mendesak semua pihak yang berada di lokasi kejadian harus dimintai keterangan guna mengungkap dalang di balik aksi pengeroyokan berujung maut itu.
”Kalau ada anggota Patko (Patroli Komando) maka anggota tersebut bisa dikenakan tindakan pelanggaran disiplin dan etika. Patko harus ditindak dan juga pelaku pengeroyokan harus diproses pidana. Ditangkap dan diperiksa,” kata Sugeng, Senin (24/1/2022).
Sugeng mengkritisi mengapa tidak ada pengamanan oleh anggota yang berada di lokasi kejadian saat aksi pengeroyokan itu pecah. Sehingga karena tidak ada pengamanan mengakibatkan membuat nyawa seseorang melayang secara keji.
”Dalam hal ini yang menjadi fokus adalah harus ada tindakan pengamanan oleh Patko walau kalah jumlah massa,” ujarnya.Anggota yang berada di lokasi kejadian harus mengambil langkah jitu untuk melerai aksi pengeroyokan sesuai dengan protap yang dimiliki.
”Apakah prosedur standar pengamanan termasuk penggunaan senjata oleh polisi diterapkan, itu yang harus menjadi fokus pemeriksaan. Patko harus diperiksa oleh propam apakah ada pelanggaran disiplin di sana,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut seorang saksi mata Kirun, pada saat pengeroyokan itu berlangsung sejatinya ada beberapa anggota polisi yang mengikuti mobil korban.
Namun karena anggota polisi itu kalah jumlah massa, mereka tidak bisa melerai aksi main hakim itu sehingga menyebabkan nyawa sang sopir lenyap seketika.
(ams)