Sidang Munarman, Saksi: Baiat di Makassar Muncul dari Ceramah Habib Rizieq Shihab

Senin, 24 Januari 2022 - 13:50 WIB
loading...
Sidang Munarman, Saksi: Baiat di Makassar Muncul dari Ceramah Habib Rizieq Shihab
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman menyatakan acara pembaiatan ISIS di Makassar, pada 24 Januari 2015 muncul saat ceramah Habib Rizieq Shihab.

Hal itu diungkapkan AM dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).

Menurut AM, Munarman hadir sebagai pemateri dalam acara baiat itu yang dibumbui seminar. Ada tiga pemateri dalam acara tersebut, salah satunya Munarman.

"Iya, Yang Mulia, yang mimpin baiat Ustaz Basri almarhum, Yang Mulia," jawab AM saat ditanya Majelis Hakim.

Hakim kemudian bertanya, apakah AM melihat Munarman berbaiat atau tidak.

"Kalau melihat langsung tidak, karena yang ada di situ kita baiat massal, Yang Mulia," kata AM.

JPU kemudian ikut bertanya terkait hal yang mendasari munculnya pembaiatan ISIS dalam acara itu.

AM menerangkan, mulanya ide itu tercetus saat milad FPI pada 17 Agustus 2014 dan mantan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab kala itu memberikan ceramah tentang ISIS.

"Di situ diisi ceramah oleh imam besar kami Habib Rizieq, tentang ISIS, Yang Mulia. Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah," jelasnya.

Atas dasar itu, dirinya dan pengikut FPI Makasar pun taklid buta mengikuti apa yang disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam ceramah tersebut.



"Jadi kami dari laskar (FPI) Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut, Yang Mulia," paparnya.

Sebagai informasi, AM merupakan eks laskar FPI, bergabung sejak 2011. Dalam acara tersebut, ia bertindak sebagai panitia.

Adapun terkait dugaan keterlibatan dalam pembaiatan itu, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)