Dicecar Munarman, Saksi Pelapor dari JPU Diam Seribu Bahasa

Senin, 17 Januari 2022 - 18:11 WIB
loading...
Dicecar Munarman, Saksi Pelapor dari JPU Diam Seribu Bahasa
Mantan Sekretaris FPI Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Saksi sekaligus pelapor saksi sekaligus pelapor terhadap Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme terdiam seribu bahasa saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh mantan Sekretaris FPI tersebut. Dalam sidang pada Senin (17/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , JPU menghadirkan saksi sekaligus pelapor yang identitasnya dirahasiakan.

Munarman yang hadir di ruang persidangan mencecar saksi itu dengan menanyakan dasar apa yang membuatnya dituduh terlibat dalam terorisme. Saksi lantas menjawab, dalam penggalan video yang ditampilkan di ruang persidangan membuktikan ada keterlibatan Munarman yang saat itu masih menjadi salah satu petinggi FPI memberikan maklumat.

"Munarman adalah seorang yang ditokohkan dalam FPI. Maklumat FPI terhadap ISIS merupakan penguat saja," kata Saksi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Mendengar jawaban saksi, Munarman menyatakan apa yang dikatakan saksi tidak sesuai dengan dasar laporan yang menyebabkannya duduk di kursi pesakitan."Dasar laporan saudara cuma dua, video dan maklumat," ujar Munarman.

Lantaran tak merasa menandatangani maklumat yang dimaksud, Munarman pun menanyakan perannya dalam peristiwa yang dimaksud saksi dan dijadikan sebagai bahan laporan terhadapnya.

"Hukum pidana kan peristiwa sebab akibatnya, kausalitas ya secara langsung. Pertanyaan konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu," tegas Munarman.
Munarman pun meberikan contoh kausalitas yang dimaksud."Jika ada polisi terlibat narkoba, Kapolsek nyabu, apakah pertanyaan polisi itu sarang narkoba?," tanya Munarman kepada saksi yang juga sekaligus sebagai orang yang melaporkannya terlibat dalam aksi terorisme.

Saksi yang tidak bisa menjawab pun akhirnya terdiam seribu bahasa. Kemudian Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang pun menegur saksi."Dijawab saksi, saksi itu hanya bukti-bukti itu dikaitkan dengan satu sama lain, diduga mengarah ada dugaan," kata Hakim.

Selanjutnya Munarman menyatakan, apa yang dikatakan saksi dalam persidangan merupakan suatu hal yang keliru dalam logika, atau kesesatan berpikir."Fallacy saudara lah yang gagal. Fallacy saudara gagal saya masuk penjara, samakan logikanya," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)